Saat dilakukan pengecekan alat berat oleh pihak kontraktor pada 22 November, posisi alat berat sudah berpindah dari lokasi asal.
Rabu 6 Desember 2023 dilakukan pengecekan lapangan oleh kedamangan beserta perangkat, polseksubsektor, pihak kecamatan, pihak desa, dan pihak kebun.
Ternyata satu unit ekskavator sudah berpindah tempat ke seberang Sungai Saan dan satu unit bolduzer dipindah di dekat pondok dekat eks makam.
”Siapa yang memindahkan alat ini ke areal konservasi yang ada eks makam?” tanya Hamidan.
Dalam paparannya, pihak perusahaan menyatakan tidak memindahkan tiga alat berat karena kunci kontak alat berat dipegang oleh warga yang menahan alat berat.
Lokasi titik lahan eks makam berada di areal konservasi sehingga perusahaan tidak pernah menggarapnya.
Di hadapan Dewan Pakar DAD dan Asisten I Setda Kotim, PT HAL juga memaparkan tentang putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024.
Isi putusan di antaranya, permohonan pelapor dapat diterima berdasarkan kententuan Hukum Adat Dayak Kalteng. Menyatakan tindakan yang dilakukan terlapor adalah kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis namun tidak memperhatikan keterangan lain dan fakta di lapangan.
Majelis Hakim menghukum terlapor melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan membebankan kepada terlapor untuk membiayai dan melaksanakan acara ritual manjung panginan pahanteran liau usang di lokasi bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.
Terlapor dikenakan Pasal 49 Hukum Adat Dayak Kalteng dengan denda 35 kati ramu atau setara 8.750.000, Pasal 87 Hukum Adat Dayak Kalteng dengan denda 20 kati ramu, Pasal 95 Hukum Adat Dayak Kalteng dengan denda 175 kati ramu atau setara 43.750.000, ganti rugi tanam tumbuh serta kerugian lainnya sebesar 145 kati ramu atau setara Rp36.250.000, Pasal 96 Hukum Adat Dayak Kalteng dengan denda 586 kati ramu atau setara Rp 146.500.000.
Usai menerima paparan dari PT HAL, Dewan Pakar DAD Kotim terus berusaha menghimpun keterangan dari kedua belah pihak agar kajian yang dilakukan benar-benar lengkap dan utuh.