Namun hingga kemarin, Dewan Pakar DAD belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak kedamangan maupun penggugat.
”Kami melakukan langkah persuasif dengan menghubungi lewat telepon untuk bertemu mereka, tapi sampai saat ini belum berhasil. Setelah kajian lengkap, akan kami serahkan kepada Ketua DAD, selanjutkan keputusan di tangan Ketua DAD. Posisi kami netral, tidak memihak manapun. Jika ada kesalahan, mari diperbaiki,” ujar Hamidan didampingi Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Untung dan anggota Dewan Pakar DAD Zam’an.
Dewan Pakar DAD Kotim pun telah menyampaikan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asisten I Setda Kotawaringin Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rihel dalam pertemuan yang digelar di Sampit, Kamis 6 Juni 2024.
Rihel pun meminta masalah ini segera diselesaikan dengan adil agar bisa diterima kedua belah pihak. Rihel juga meminta semua pihak terkait duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan membawa data-data pendukung yang lengkap. (yit)