Diduga Ada Sindikat Mafia Tanah

Aksi damai puluhan warga pemilik tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak dan Banteng, sebagai bentuk protes terhadap mafia tanah di Kota Palangka Raya, Minggu (28/2).(DODI/RADAR SAMPIT)
AKSI SPONTAN: Aksi damai puluhan warga pemilik tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak dan Banteng, sebagai bentuk protes terhadap mafia tanah di Kota Palangka Raya, Minggu (28/2).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro memastikan akan menindak oknum Polri apabila terlibat mafia tanah. Pihaknya tak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

”Pasti kami akan bertindak tegas sesuai aturan jika menemukan hal itu. Dugaan keterlibatan oknum akan kami libas dan tidak ada ada pandang bulu,” tegas Eko kepada Radar Sampit, Senin (8/3).

Bacaan Lainnya

Eko menuturkan, kasus tangkapan seorang mafia tanah dengan modus pemalsuan tanda tangan sehingga merugikan korban tujuh miliar masih dikembangkan. ”Proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke JPU. Modusnya memalsukan tanda tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, diduga ada banyak mafia tanah di Kalteng lantaran banyaknya terjadi persoalan tanah di masyarakat. ”Apalagi dengan ditemukannya banyak surat pertanahan ganda dan tumpang tindih. Pasti ada keterlibatan sindikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gowes Kemerdekaan Sukses Besar, Berharap Rutin Digelar

Dia menegaskan, kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional Kalteng maupun kota serta kabupaten guna mengantisipasi persoalan pertanahan dan adanya permainan mafia tanah.

”Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat dan jangan sampai hal itu terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng menetapkan status tersangka kepada warga Jalan barangis, FRK, dalam dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya. Pria itu diduga memalsukan tanda tangan orang lain pada surat penyerahan sebidang tanah.

Dia dikenakan Pasal 263 KUHPidana karena diduga melakukan pemalsuan surat. Tertangkapnya FRK lantaran laporan korban, Yatlinoto (56), warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 7 miliar. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *