SAMPIT, radarsampit.com – Pembangunan mal di Kota Sampit tak mengantongi sejumlah izin yang harusnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Investasi dengan modal besar itu akhirnya dihentikan sementara sampai semua izin lengkap.
”Yang bersangkutan tidak memiliki izin lainnya, maka kami hentikan dulu sementara pembangunan di lapangan sampai ada hasil tim pemda untuk menilai di lapangan. Hasil itu kami tunggu,” kata Diana Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Rabu (6/3/2024).
Keputusan penghentian pembangunan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama satuan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto. Rapat itu untuk menyamakan persepsi sekaligus menelaah dokumen terkait pembangunan mal di SOPD masing-masing.
Beberapa SOPD yang terlibat, antara lain Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Diana, dua izin yang belum dipenuhi, yakni izin bangunan dan izin untuk mal yang direncanakan. Pembangunan mal yang dilakukan PT Tirtama Gemilang Sampit hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari DLH. Selain itu, telaahan tata ruang dari Dinas PUPR.
”Dua dokumen itu memang ada dan NIB (nomor induk berusaha) juga ada, walaupun klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) memang belum clear,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ada analisis dampak lingkungan lalu lintas yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dia menduga hal itu karena lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga investor yang bersangkutan memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian.
Kendati demikian, Diana menegaskan, sejumlah dokumen yang disebutkan tersebut belum bisa menjadi landasan pembangunan. Adapun berdasarkan NIB yang diterbitkan secara daring pada Oktober 2022 silam, ada beberapa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih perusahaan tersebut, yakni perdagangan eceran berbagai macam barang, utamanya makanan, minuman, atau tembakau.
Kemudian, perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau di department store, perdagangan eceran sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya.
”Dari KBLI ini, kami mendapat gambaran barang apa saja yang akan mereka jual nantinya. Jadi, dugaan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan swalayan memang benar,” ujar Diana.
Adapun berdasarkan dokumen UKL-UPL, yakni tentang pembangunan pusat perdagangan syariah dengan luas lahan 18.170 meter persegi. Selain NIB dan UKL-UPL, perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang seharusnya dimiliki dalam pembangunan mal atau swalayan.
Izin yang wajib dimiliki tersebut, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF), izin usaha toko swalayan (IUTS), surat izin tempat usaha (SITU), izin pemasangan reklame, hingga persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin).
Pihaknya akan membentuk tim teknis yang dipimpin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan. Hasil penilaian teknis ini nantinya juga akan menentukan layak atau tidak pembangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.
”Apakah nanti (pembangunan mal) boleh lanjut atau tidak, berdasarkan hasil penilaian tim teknis ini nantinya,” ujar Diana.








