Kemudian, perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau di department store, perdagangan eceran sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya.
”Dari KBLI ini, kami mendapat gambaran barang apa saja yang akan mereka jual nantinya. Jadi, dugaan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan swalayan memang benar,” ujar Diana.
Adapun berdasarkan dokumen UKL-UPL, yakni tentang pembangunan pusat perdagangan syariah dengan luas lahan 18.170 meter persegi. Selain NIB dan UKL-UPL, perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang seharusnya dimiliki dalam pembangunan mal atau swalayan.
Izin yang wajib dimiliki tersebut, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF), izin usaha toko swalayan (IUTS), surat izin tempat usaha (SITU), izin pemasangan reklame, hingga persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin).
Pihaknya akan membentuk tim teknis yang dipimpin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan. Hasil penilaian teknis ini nantinya juga akan menentukan layak atau tidak pembangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF.
”Apakah nanti (pembangunan mal) boleh lanjut atau tidak, berdasarkan hasil penilaian tim teknis ini nantinya,” ujar Diana.
Sejauh ini, tambahnya, komunikasi dengan pihak perusahaan terbatas, karena yang ada di lokasi pembangunan atau Sampit hanya pengawas dan kepala tukang, sedangkan pimpinan perusahaan atau pemilik berada di Kalimantan Barat. Pihaknya akan menyurati pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.
”Kami memberikan ruang untuk mengurus perizinannya. Karena pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi, yang penting disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Menurut Diana, pembangunan mal ini sudah dimulai sejak 2021. Artinya, kurang lebih tiga tahun sejak awal pengerjaan. Akibatnya, sejumlah pihak menuding bahwa pemerintah daerah kecolongan atas bangunan yang dikerjakan tanpa izin tersebut.