SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim Ary Dewar yang mempertanyakan kewenangan Dishub Kotim terkait kegiatan monitoring dan pengawasan keberadaan terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di daerah aliran sungai (DAS).
Johny mengatakan, Dishub sebagai kepanjangan tanganan pemerintah daerah melakukan kegiatan itu dengan mengacu Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Perhubungan Kotim. Sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf q, sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan monitoring dan pengawasan kegiatan tersus terminal dan TUKS di daerah aliran sungai wilayah Kotim.
Dari hasil pengawasan dan monitoring tersebut, kata Johny, akan ada surat tidak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan Dishub Kotim sebagai dasar laporan kepada Bupati Kotim dan disampaikan kepada pemilik tersus dan TUKS berkenaan dengan operasional tersus dan TUKS yang ada di wilayah Kotim.
”Walaupun diketahui bersama, secara perizinan untuk tersus dan TUKS yang menerbitkan adalah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan KSOP selaku pengawasnya, tetapi mengingat keberadaan tersus dan TUKS di wilayah Kotim, pemerintah daerah perlu mengetahui kegiatan operasional tersus dan TUKS tersebut. Nantinya, jika Bupati atau Ketua DPRD Kotim menanyakan kegiatan operasional tersus dan TUKS, pasti menanyakannya kepada Kepala Dishub Kotim, bukan KSOP,” jelasnya.
Johny melanjutkan, dalam perbup tersebut, Dishub akan melakukan monitoring dan pengawasan serta evaluasi terhadap keberadaan dan operasional tersus dan TUKS, serta kegiatan pengangkutan barangnya. Hal itu menjadi bahan dan evaluasi pemerintah daerah berkenaan dengan operasional tersus dan TUKS di Kotim.
”Sebagai informasi ke bupati, berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan Dishub Kotim ke beberapa TUKS di daerah Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak sesuai perizinan yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Laut. Hal ini menjadi bahan informasi dari Pemkab melalui Dishub ke KSOP selaku pengawas utama,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Kotim Halikinnor dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada 23 Desember 2021 lalu, terkait rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah di sektor perhubungan laut/sungai, saat ini sedang menuju pengoptimalan pemanfaatan alur pelayaran Sungai Mentaya dan anak sungai untuk memberikan kontribusi bagi daerah. Selama ini dinilai belum memberikan kontribusi apa pun.
Lebih lanjut Johny mengatakan, guna memaksimalkan potensi kelas alur pelayaran sungai, pemerintah kabupaten akan menyediakan rambu sungai sesuai kewenangannya berdasarkan kelas alur. Dengan demikian, Dishub Kotim dapat melakukan upaya pelayanan kepada kapal yang melalui kelas alur sungai yang sesuai kewenangannya dan dimungkinkan dapat menjadi potensi pendapatan dari pelayanan yang telah diberikan.
Dia menambahkan, Pemkab Kotim akan membuat area tempat tambat labuh kapal sementara. Untuk potensi retribusi, akan mengacu undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan rencana optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
”Berkenaan dengan itu, Pemkab Kotim telah membangun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera yang nantinya akan didorong dalam pelaksanaan pengotimalisasian PAD di sektor sungai. Sekarang Dishub sedang dan akan melakukan konsultasi dan kaji banding ke beberapa daerah yang telah melaksanakan ketentuan tersebut sesuai visi dan misi HARATI,” ujarnya.








