Dikritik Keras DPRD Kotim, Dishub Tegaskan Mengacu Perbup

Terkait Monitoring dan Pengawasan Tersus dan TUKS

DPRD Kotim kritik Dishub Kotim,monitoring dan pengawasan tersus dan TUKS Kotim,Dishub kotim,sampit
Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere.

Dia menambahkan, sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Kotim Halikinnor dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada 23 Desember 2021 lalu, terkait rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah di sektor perhubungan laut/sungai, saat ini sedang menuju pengoptimalan pemanfaatan alur pelayaran Sungai Mentaya dan anak sungai untuk memberikan kontribusi bagi daerah. Selama ini dinilai belum memberikan kontribusi apa pun.

Lebih lanjut Johny mengatakan, guna memaksimalkan potensi kelas alur pelayaran sungai, pemerintah kabupaten akan menyediakan rambu sungai sesuai kewenangannya berdasarkan kelas alur. Dengan demikian, Dishub Kotim dapat melakukan upaya pelayanan kepada kapal yang melalui kelas alur sungai yang sesuai kewenangannya dan dimungkinkan dapat menjadi potensi pendapatan dari pelayanan yang telah diberikan.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, Pemkab Kotim akan membuat area tempat tambat labuh kapal sementara. Untuk potensi retribusi, akan mengacu  undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan rencana optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Bos Miras Perkarakan Karyawannya, Ketahuan Jual Miras Ilegal

”Berkenaan dengan itu, Pemkab Kotim telah membangun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera yang nantinya akan didorong dalam pelaksanaan pengotimalisasian PAD di sektor sungai. Sekarang Dishub sedang dan akan melakukan konsultasi dan kaji banding ke beberapa daerah yang telah melaksanakan ketentuan tersebut sesuai visi dan misi HARATI,” ujarnya.

Johny menegaskan kesiapannya apabila dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). ”Saya siap seribu persen” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim Ary Dewar mempertanyakan kegiatan Dinas Perhubungan Kotim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha kepelabuhanan.

”Saya pertanyakan apa ini tidak salah dari tugas dan fungsinya, karena urusan kepelabuhanan ini harusnya ada di KSOP. Jadi, kalau Dishub juga masuk, artinya tumpang tindih tugas dong,” ujar Ary Dewar, Senin (24/10). (yn/ign)



Pos terkait