Dikuasai Pihak Lain, Pemkab Katingan Libatkan Kejaksaan Tarik Aset Daerah

ilustrasi aset daerah
Ilustrasi. (net)

KASONGAN, RadarSampit.com – Sejumlah aset daerah dikuasai pihak lain. Pemerintah Kabupaten Katingan pun memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Katingan untuk menjalankan pemulihan aset daerah yang kini sedang dipegang oleh pihak lain.

”Ada sejumlah aset dipegang dan ditempati oleh pihak tertentu, sehingga dilakukan tindaklanjut untuk pengembalian aset,” ungkap Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim, Jumat (22/7).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, ada tujuh rumah dinas pemerintah kabupaten yang berhasil dikembalikan. Nilai pengembalian aset itu mencapai Rp 474.974.000.

Pada 22 Juni 2022, pihaknya menjalankan mediasi dan komunikasi kepada pihak yang menempati aset pemerintah daerah tersebut.

Kemudian, Kejari Katingan kembali menerima 12 surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah daerah berdasarkan surat permohonan pendampingan hukum Nomor 032/1454/ BPKAD-5 /X/2021 pada November 2021, dengan total aset mencapai Rp 646 Juta 611 ribu.

Baca Juga :  Petahana Bakal Tak Terbendung, Pilkada Kotim Kian Dekat, Penantang Kuat Belum Terlihat

“Pada 19 Juli 2022 aset telah dikembalikan sekitar tujuh aset yang menjadi bagian dari komunikasi dan mediasi,” sebutnya.

Terkait aset yang belum dikembalikan, pihaknya akan berupaya melakukan pembicaraan dengan pihak yang menguasai aset. Sehingga, 12 SKK itu dapat dijalankan dan akselarasi seluruhnya. (sos/yit)



Pos terkait