SAMPIT, RadarSampit.com – Sebagian besar lowongan pekerjaan yang beredar di sosial media tak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari sekian banyak pengusaha di Kotim, hanya delapan pengusaha dan lembaga pendidikan yang melaporkan lowongan pekerjaan tahun ini.
Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Shidiq mengatakan, seluruh pengusaha besar hingga pengusaha kecil wajib melaporkan ke Disnakertrans apabila ingin mencari atau membuka lowongan pekerjaan.
”Pengusaha wajib lapor apabila ingin membuka lowongan pekerjaan tujuannya agar kami dapat mendata potensi pekerjaan yang paling banyak dicari, sehingga Disnakertrans Kotim akan membantu mengarahkan para pencari kerja ke tempat pengusaha sesuai kriteria yang dibutuhkan,” kata Fuad, belum lama ini.
Kewajiban pengusaha melaporkan pembukaan atau pencarian lowongan pekerjaan ke Disnakertrans diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Dalam Pasal 2 menyebutkan, setiap pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada dibukanya lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuknya (dalam hal ini Disnakertrans). Laporan tersebut harus memuat, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
”Pengusaha yang ingin mengumumkan loker ke media masaa juga diwajibkan terlebih dahulu melaporkan ke Disnakertrans,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, pada Pasal 8 disebutkan, bagi pengusaha yang tidak melapor akan dikenakan sanksi ancaman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
”Selama ini terkait sanksi itu memang belum dijalankan. Namun, kami tetap mengimbau para pengusaha yang bergerak di bidang usaha apa pun agar wajib lapor ke Disnakertrans Kotim,” katanya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, jumlah pencari kerja yang terdaftar dalam angkatan kerja tahun 2018 sebanyak 1.768 orang. Sebanyak 792 pencari kerja telah ditempatkan bekerja dan masih ada 976 pencari kerja yang belum bekerja atau dihapuskan atau belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.
Pada 2019 jumlah pencari kerja yang terdaftar 1.042 orang. Sebanyak 550 orang telah mendapatkan pekerjaan dan 522 masih tercatat sebagai pengangguran. Tahun 2020, jumlah pencari kerja yang terdaftar 518 orang. Sebanyak 240 orang mendapatkan pekerjaan dan 278 orang menganggur.
Kemudian, tahun 2021 jumlah pencari kerja 1.346 orang. Sebanyak 157 di antaranya mendapatkan pekerjaan dan dan 1.189 orang masih menjadi pengangguran. Tahun ini, selama Januari-Juni tercatat jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 346 orang dan 40 orang di antaranya sudah mendapatkan pekerjaan. Sebanyak 306 orang lainnya belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.
”Data ini diperoleh dari para pengusaha yang membuka loker. Maka itu, kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sangat penting untuk mengetahui dan mendata berapa banyak warga berusia produktif dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Fuad menambahkan, para pencari kerja juga diwajibkan melapor ke Disnakertrans apabila sudah mendapatkan pekerjaan. ”Kebanyakan pencari kerja yang sudah terdaftar dan mendapatkan pekerjaan tidak lapor, sehingga data jumlah pengangguran di Kotim belum begitu valid. Bahkan, mungkin bisa lebih banyak lagi warga yang masih berusia produktif belum memiliki pekerjaan, karena tidak semua warga di Kotim mendaftarkan diri sebagai pencari kerja,” tandasnya. (hgn/ign)








