SAMPIT, RadarSampit.com – Peredaran sabu-sabu telah merambah pelosok desa. Ini terbukti dari hasil tangkapan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (21/7) lalu.
Kepala Polsek Mentaya Hulu Ipda Uberson mengatakan, pelaku yang diamankan itu adalah Yoga Adiyangga (35) dan barang bukti sebanyak 30 paket sabu siap edar.
”Saat ini pelaku sudah kami proses lebih lanjut,” kata Uberson.
Terungkapnya perkara narkoba ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran sabu. Bermodal informasi itu, polisi langsung melalukan penyelidikan. Hasilnya, Yoga dibekuk di rumahnya.
Saat digeledah, 30 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 4,6 gram diamankan. Polisi juga telah menyita barang bukti uang Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
”Pelaku, saat ini kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya. (sir/yit)