Disdik Kotim Terbitkan Panduan Pelaksanaan PTM, Begini Aturannya

Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk satuan pendidikan
TERAPKAN PROKES: Seorang murid SD ketika mencuci tangan pada pembelajaran tatap muka (PTM) yang mulai diterapkan di Kotim, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP. Surat tersebut berisi ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Acuan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Intruksi Bupati Kotim Nomor 360/71/BPBD/KOTIM/II/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

”Disdik mengeluarkan ketentuannya yang tetap mengacu pada SKB empat menteri,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati, Kamis (17/2).

Dalam SE nomor 421/1169/Skrt/2022 yang dikeluarkan 17 Februari 2022 tersebut, satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten.

”Dalam ketentuan tersebut, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai dengan kelender pendidikan,” katanya.

Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Untuk proses PTM terbatas atau PJJ, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

Susiawati menuturkan, pemberhentian pelaksanaan proses PTM terbatas pada satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19, maka pembelajaran dilakukan secara PJJ.

”PTM terbatas atau PJJ tersebut dimonitoring oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan,” katanya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 17 Februari 2022 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi wilayah ini.

”Hal-hal penting lainnya yang tidak diatur dalam ketentuan ini tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau akan diatur kemudian,” tandasnya. (yn/ign)

Pos terkait