”PTM terbatas atau PJJ tersebut dimonitoring oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan,” katanya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 17 Februari 2022 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi wilayah ini.
”Hal-hal penting lainnya yang tidak diatur dalam ketentuan ini tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau akan diatur kemudian,” tandasnya. (yn/ign)