Disdik Kotim Terbitkan Panduan Pelaksanaan PTM, Begini Aturannya

Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk satuan pendidikan
TERAPKAN PROKES: Seorang murid SD ketika mencuci tangan pada pembelajaran tatap muka (PTM) yang mulai diterapkan di Kotim, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)

”PTM terbatas atau PJJ tersebut dimonitoring oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan,” katanya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 17 Februari 2022 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi wilayah ini.

Bacaan Lainnya

”Hal-hal penting lainnya yang tidak diatur dalam ketentuan ini tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau akan diatur kemudian,” tandasnya. (yn/ign)



Baca Juga :  WADUH!!! Belasan Pelajar Positif, Sekolah di Parenggean Diliburkan

Pos terkait