Disdik Palangka Raya Siapkan PPDB Jenjang SD dan SMP

Gunakan Sistem Zonasi, Kartu Keluarga Jadi Pedoman

aprae vico ranan
Aprae Vico Ranan, Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Disdik memastikan PPDB nantinya dilakukan secara sistem online atau dalam jaringan (daring) dan offline atau luar jaringan (luring).

Bacaan Lainnya
Gowes

Untuk seluruh SD sederajat tetap memakai sistem luring dengan pendaftar yang melakukan pendaftaran langsung ke sekolah. Sedangkan untuk SMP sederajat terdapat beberapa sekolah yang sudah menerapkan sistem daring.

Disdik memastikan seluruh sekolah sama dan tidak ada sekolah favorit di wilayah kota. Lantaran Disdik melaksanakan pemeratan pendidikan, baik secara kualitas, kuantitas, SDM hingga lainnya secara merata di seluruh sekolah tanpa terkecuali.

Hal terpenting, dalam PPDB tidak lagi menggunakan keterangan domisili dari RT  melainkan langsung memakai Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Disdik Aprae Vico Ranan menyampaikan, penekanan tahun ini penerimaan jalur zonasi tidak diperkenankan lagi menggunakan keterangan domisili tempat dari RT, namun langsung menggunakan kartu keluarga.

Baca Juga :  Bupati Harap Bisa Duduk Bareng dengan Menteri Nadiem Bahas Sengkarut PPDB

“Tahun lalu bisa menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT. Jika yang bersangkutan dekat dengan sekolah itu yang didahulukan. Nanti akan dilakukan secara tauran,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Aprae Vico Ranan menyampaikan, saat ini masih persiapan rapat untuk PPDB tingkat SMP dan SD. Untuk SMP ada beberapa sekolah pendaftaran melalui online, namuan nanti akan dituangkan dalam SK.

“Ada juga sekolah oflfine untuk sekolah di daerah kecamatan sekitar Jekan dan Pahandut. Jenis PPDB secara juknis tak berbeda seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.

Aprae Vico Ranan menekankan, PPDB menerapkan zona afirmasi dan prestasi, untuk persentase jumlah nanti akan ditentukan juknis yang akan diterbitkan oleh Disdik kota Palangka Raya.

Ia menambahkan, zonasi ini disatu sisi tugas besar untuk Disdik, dalam artian Disdik harus menyamaratakanan standar, kualitas  dan kuantitas tenaga pendidik di seluruh sekolah hingga jadi sama atau minimal tak berbeda jauh.



Pos terkait