Dishub Pasang Rambu di Delapan Titik

Dishub Pasang Rambu
Dishub Pasang Rambu di Delapan Titik

Pertegas Larangan Truk Melintas Dalam Kota 

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasang rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan angkutan berat melintas di area dalam kota. Rambu lalu lintas tersebut dipasang di delapan titik, yakni Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pelita Barat, Jalan Kapten Mulyono, Jalan HM Arsyad, dan Jalan Ir Juanda.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kami mempertegas lagi larangan kendaraan angkutan berat melintas dalam kota dengan memasang rambu-rambu larangan di delapan titik jalur jalan masuk dalam Kota Sampit,” kata Plt Kepala Dishub Kotim Siagano, Rabu (28/4).

Pemasangan rambu larangan melintas ini wajib dipatuhi sopir truk agar jalan di dalam kota tidak semakin rusak. Sebelumnya, dishub telah memberlakukan pengalihan rute lintasan khusus untuk kendaraan angkutan berat sejak Selasa  13 April lalu. Rencana pengalihan rute lintasan sudah diumumkan melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dishub Kotim Plt pada 9 April 2021. Pengalihan rute lintasan khususnya bagi kendaraan angkutan barang seperti kendaraan kontainer, peti kemas, angkutan crude palm oil (CPO), kernel, tandan buah segar (TBS), pupuk dan kendaraan angkutan ekspedisi yang menggunakan truk besar.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Kotim Gelar Khotmil Quran  

“Pengalihan jalan lintasan angkutan barang ini sebagai upaya pemerintah meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di area dalam wilayah Kota Sampit. Jadi, pada intinya tidak ada lagi kendaraan angkutan yang boleh melintasi jalur dalam kota,” tegasnya.

Di samping itu, sejak diberlakukannya pengalihan rute lintasan, pihaknya menurunkan 3 tenaga teknis yang rutin mengawasi dari pukul 06.00 -23.00 WIB.

“Sampai saat ini petugas teknis masih melakukan pengawasan berpencar memantau ke delapan titik,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *