SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sudah tepat membatasi truk masuk dalam Kota Sampit. Hal itu untuk kepentingan dan keselamatan pengguna jalan. Kota Sampit memang sudah seharusnya steril dari angkutan berat dan besar.
”Kami dari DPRD menganggap apa yang sudah dilakukan Dishub untuk kebaikan bersama, yaitu membatasi angkutan berat masuk dalam Kota Sampit. Jadi,kalau ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, kita harus duduk bersama.Tidak serta merta menyatakan keputusan pemerintah daerah itu salah,” kata Dadang H Syamsu, anggota Komisi IV DPRD Kotim, kemarin.
Dadang menuturkan, pihaknya akan mengundang semua pihak, diantaranya Pemkab Kotim dan pihak terkait, seperti operator pelabuhan dan armada kapal diPelabuhan Sampit. Dadang tidak ingin persoalan pembatasan truk dan angkutan berat masuk kota jadi alasan berkelanjutan, sehingga nantinya ada efek buruk dibidang lain.
”Makanya ini harus duduk bersama. Bagaimana solusinya, nanti dirapatkan dulu,”tegasnya.
Dadang menuturkan, aspirasi dari operator kapal juga harus menjadi perhatian dan masukan bersama bagi Dinas Perhubungan. Supaya pelabuhan tetap bisa beraktivitas tetapi tidak melanggar aturan.
”Karena ini masalahnya masih abu-abuterkait apa yang dikeluhkan, sehingga manajemen operator bertindak demikian. Makanya,kami dorong operator nantinya menyampaikan kepada kami terkait persoalan ini, supaya kebijakan pembatasan angkutan dalam kota seakan-akan membuat masalah baru,” ujarnya.
Namun, dilain sisi, Dadang menegaskan, keluar masuk kendaraan di pelabuhan sudah lama dikeluhkan. Salah satunya, karena angkutan yang masuk dan keluar melebihi kapasitas jalan. Alhasil, kondisi jalan S Parman yang menuju pelabuhan tidak bertahan lama dan rusak.
Ada sejumlah kejadian yang menyita perhatian, yakni beberapa kali sejumlah truk kontainer dan fuso terperosok di jalan dalam Kota Sampit, akibat menuju pelabuhan dengan muatan yang overkapasitas. Hal itu membuat aspal dan jalan ambles.