SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sudah tepat membatasi truk masuk dalam Kota Sampit. Hal itu untuk kepentingan dan keselamatan pengguna jalan. Kota Sampit memang sudah seharusnya steril dari angkutan berat dan besar.
”Kami dari DPRD menganggap apa yang sudah dilakukan Dishub untuk kebaikan bersama, yaitu membatasi angkutan berat masuk dalam Kota Sampit. Jadi,kalau ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, kita harus duduk bersama.Tidak serta merta menyatakan keputusan pemerintah daerah itu salah,” kata Dadang H Syamsu, anggota Komisi IV DPRD Kotim, kemarin.
Dadang menuturkan, pihaknya akan mengundang semua pihak, diantaranya Pemkab Kotim dan pihak terkait, seperti operator pelabuhan dan armada kapal diPelabuhan Sampit. Dadang tidak ingin persoalan pembatasan truk dan angkutan berat masuk kota jadi alasan berkelanjutan, sehingga nantinya ada efek buruk dibidang lain.
”Makanya ini harus duduk bersama. Bagaimana solusinya, nanti dirapatkan dulu,”tegasnya.
Dadang menuturkan, aspirasi dari operator kapal juga harus menjadi perhatian dan masukan bersama bagi Dinas Perhubungan. Supaya pelabuhan tetap bisa beraktivitas tetapi tidak melanggar aturan.
”Karena ini masalahnya masih abu-abuterkait apa yang dikeluhkan, sehingga manajemen operator bertindak demikian. Makanya,kami dorong operator nantinya menyampaikan kepada kami terkait persoalan ini, supaya kebijakan pembatasan angkutan dalam kota seakan-akan membuat masalah baru,” ujarnya.
Namun, dilain sisi, Dadang menegaskan, keluar masuk kendaraan di pelabuhan sudah lama dikeluhkan. Salah satunya, karena angkutan yang masuk dan keluar melebihi kapasitas jalan. Alhasil, kondisi jalan S Parman yang menuju pelabuhan tidak bertahan lama dan rusak.
Ada sejumlah kejadian yang menyita perhatian, yakni beberapa kali sejumlah truk kontainer dan fuso terperosok di jalan dalam Kota Sampit, akibat menuju pelabuhan dengan muatan yang overkapasitas. Hal itu membuat aspal dan jalan ambles.
”Pernah juga kami temui justru jalur menuju pelabuhan sering digunakan truk fuso untuk angkutan berat. Catatan kami, ada beberapa kali fuso bermuatan kayu ambles di Jalan S Parman dan Ahmad Yani. Artinya,pelabuhan itu tidak murni urusan bahan pokok saja. Ada barang lain,”tegas politikus PAN ini.
Sebelumnya,larangan truk masuk Kota Sampit berdampak besar terhadap mobilitas angkutan di Pelabuhan Sampit. Truk tidak bisa masuk pelabuhan. Kapal Kirana I tujuan Semarang dan Kirana III tujuan Surabaya pun kehilangan muatan kendaraan. PT Dharma Lautan Utama akhirnya memutuskan menghentikan sementara pelayaran dari dan menuju ke Pelabuhan Sampit.
Manager PT DLU Cabang Sampit Hendrik Sugiharto mengatakan, berlakunya aturan dari Dinas Perhubungan Kotim yang melarang kendaraan bermuatan berat melintas jalur menuju Pelabuhan mempengaruhi muatan yang akan berangkat dari Sampit ke Surabaya. Adanya larangan ini sangat berdampak signifikan. Pihaknya juga sudah mendapatkan surat edaran yang melarang truk angkutan sembako melalui pintu keluar masuk menuju pelabuhan.
“Otomatis yang dari atau keluar kota ini kesulitan untuk masuk ke Pelabuhan Sampit,” tuturnya. KM Kirana seharusnya bisa membawa 12 unit kendaraan, akan tetapi yang masuk pelabuhan hanya dua unit. Sisanya 10 unit melalui jalur Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun.
Hendrik mengatakan, dalam satu bulan, PT DLU dapat beroperasi 13-14 call (keberangkatan) dengan rute Surabaya dan Semarang menuju Sampit membawa penumpang, kebutuhan bahan pokok, termasuk alat berat.








