Dishub Kotim Tunggu Penilaian Kemenhub

Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Diharapkan Lebih Optimal

dishub
PENGECEKAN: Proses pengecekan alat head light di UPTD PKB Dishub Kotim. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Setelah melalui tahapan dan proses panjang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang menanti hasil penilaian dari Kementerian Perhubungan.

Kepala UPTD PKB Dishub Kotim Nanang Setiawan mengatakan, penilaian akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

”Ini salah satu bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor. Tahun 2018 lalu, Dishub memenuhi syarat mendapatkan sertifikat akreditasi B dan berakhir Agustus 2020. Kami terus berbenah memenuhi syarat pelayanan yang kurang dan sampai saat ini sedang menunggu hasil keputusan Kemenhub. Semoga memenuhi syarat mendapatkan sertifikat akreditasi A,” kata Nanang Setiawan, Rabu (22/9).

Untuk lulus akreditasi A, UPTD PKB Kotim telah memenuhi persyaratan dan tahap penilaian dari Kemenhub, yakni unsur administrasi yang meliputi visi, misi, dan moto, standar operasional prosedur, komitmen pelayanan, penanganan pengaduan, penyediaan papan informasi, indeks kepuasan masyarakat, dan tata cara pelaporan ke Dirjen Perhubungan Darat.

Baca Juga :  Bikin Geram, Karyawan Kebun Sawit di Kalteng Ini Perkosa Dua Anak Kembar

Untuk penilaian dari unsur teknis, meliputi fasilitas pengujian, peralatan pengujian seperti kelengkapan alat diesel smoke, gas analyzer, side slip tester, axle load meter, head light, brake tester, speedo meter tester, sound level, dan lain-lain.

Selain itu, Dishub Kotim telah memenuhi syarat kelengkapan alat uji kalibrasi, kompetensi penguji,             sistem informasi manajemen (SIM) pengujian kendaraan bermotor, sistem pembayaran berbasis non tunai yakni dengan melibatkan kerja sama perbankan, tanda bukti lulus uji, kapasitas uji, pemeliharaan fasilitas dan peralatan uji yang menjadi bagian dari penilaian.

Di samping itu, UPTD PKB Dishub Kotim sudah memiliki alat uji kir yang lengkap, sudah terkoneksi ke Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) Kemenhub, sudah menerapkan aplikasi penggunaan Smart Card BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) sejak awal 2020 dan menggunakan system cashless (nontunai) dalam pembayaran uji kir.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *