SAMPIT, radarsampit.com – Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah Kardinal Tarung mendukung perjuangan masyarakat adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperjuangkan haknya.
Apalagi warga menjadi sasaran gugatan perusahaan perkebunan PT Buana Artha Sejahtera (BAS), anak perusahaan Sinar Mas Grup.
”Seumur-umur saya (baru) menemukan ada perusahaan yang menggugat masyarakat. Perlu adanya poin yang dijadikan landasan untuk menindaklanjuti perkara ini. Maka kami akan lakukan Basara Adat yang nantinya akan disampaikan kepada Badan Peradilan Negara, sehingga putusan adat ini nanti bisa jadi acuan hakim,” kata Kardinal.
Hal tersebut disampaikan Kardinal Tarung saat menemui warga yang tengah menghadapi gugatan perdata dari PT BAS di lahan yang dikuasai warga tersebut, Rabu (26/6/2024) lalu.
Pihaknya mendorong konflik itu juga ditangani dengan peradilan adat. Sebab, hasil dari peradilan adat setidaknya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk memutuskan gugatan.
”Kami berharap masyarakat, dalam hal ini yang sedang berjuang mendapatkan keadilan, segera membuat laporan kepada damang setempat dan berkoordinasi dengan koordinator Damang Kotim yang sudah mempunyai wadah,” kata Kardinal.
Kardinal menuturkan, pihaknya datang dari Palangka Raya untuk menghadiri undangan dari warga terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan oleh hakim dari PN Sampit.
Selain itu, sebagai bentuk solidaritas bersama dengan Damang Kecamatan Telawang yang telah menangani perkara itu dengan pemasangan hinting adat.
”Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah ini. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Berkaitan dengan objek yang dipermasalahkan, lanjut Kardinal, dalam aturan hukum adat, selain ada bukti surat, juga ada bukti penguasaan fisik.
Hal itu berkaitan dengan penempatan suatu wilayah secara turun-temurun, sehingga bisa dikatakan wilayah itu milik kelompok warga Dayak Tamuan tersebut.
Dia juga prihatin dengan perjuangan warga selama 20 tahun mempertahankan tanah itu, namun belum juga ada kejelasan. Hal tersebut bukan sesuatu yang singkat dan mudah.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan gugatan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadap warga Desa Sebabi, untuk kedua kalinya gagal dilaksanakan.
Agenda pemeriksaan setempat lagi-lagi tak bisa dilakukan lantgaran warga melarang Majelis Hakim dan kuasa hukum masuk areal yang bermasalah dan dipasang hinting adat.
Sejumlah warga nyaris menyerang petugas lantaran pihak dari Pengadilan Negeri Sampit yang dibackup aparat Brimob Polda Kalteng dan TNI AD tetap memaksa masuk areal tersebut. ”Kalian itu pulang saja. Jangan sampai masuk areal ini,” teriak seorang warga.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup mengatakan, kekesalan warga berawal dari jadwal pelaksanaan pemeriksaan setempat yang molor. Sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB, namun berubah di atas pukul 10.00 WIB.
”Warga yang menunggu kecewa. Apalagi di sini tadi hadir Ketua Damang Kalteng dan beberapa damang kepala adat dari berbagai wilayah untuk menyaksikan proses ini,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Hendra Novriyandie akhirnya membatalkan sidang pemeriksaan lantaran suasana yang tidak kondusif. Bahkan diwarnai emosi. Ditambah jumlah aparat kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang hadir di lokasi tersebut. (ang/ign)








