SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya untuk memfasilitasi masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara formal yang nantinya ditetapkan dalam SK Bupati merupakan bagian dari salah satu ketentuan ditetapkannya hutan adat oleh KLHK.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 233 menyatakan bahwa hutan adat dikelola oleh masyarakat hukum adat untuk memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola dan melestarikan sumber daya alam didalamnya
Asisten III Sekretariat Daerah Kotim Bidang Administrasi Umum Muhamad Saleh mengatakan sampai saat ini Kotim hanya memiliki regulasi Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Namun, belum ada legalitas wilayah adat dan tatanan hukum adat, walaupun penerapan adat istiadat diberlakukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga diperlukannya payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim.
“Masyarakat adat Dayak di Kotim harus diakui secara hukum dan mampu melindungi serta mengelola lingkungan hidup diwilayahnya berdasarkan kearifan lokal masyarakat adat Dayak,” kata Saleh saat sambutan sekaligus membuka kegiatan Paparan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Pemetaan Wilayah adat oleh Tim MHA Kecamatan di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Selasa (23/7/2024).
Salah satu langkah agar masyarakat hukum adat (MHA) mendapatkan pengakuan dan perlindungan adalah dengan cara melakukan identifikasi dan pemetaan wilayah di 17 Kecamatan Se-Kotim untuk menentukan wilayah desa mana saja yang berpotensi memenuhi kriteria sebagai wilayah masyarakat hukum adat.
Hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim MHA kecamatan akan menjadi dasar Panitia MHA Kabupaten Kotim untuk menindaklanjuti dan melakukan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat dalam rangka persyaratan dokumen pengusulan MHA yang meliputi lima aspek penting yaitu data pendukung tentang sejarah MHA, pranata MHA, pemetaan wilayah adat, hukum adat dan harta kekayaan.