PALANGKA RAYA – Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali disikapi para pengambil kebijakan dengan menambah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, sesuai rapat koordinasi lintas stakeholder, pemerintah mengambil langkah kebijakan dengan memberlakukan perpanjangan PPKM Mikro level 3 selama 14 hari kedepan.
”Jadi Kalteng diperpanjang masa PPKM Mikronya selama 14 hari kedepan. Saya harap semoga bisa lebih baik dan angka terpapar semakin menurun,” ujarnya.
Dedi menekankan, perlunya dukungan dari semua elemen masyarakat dalam mendukung langkah kebijakan pemerintah sehingga penambahan kasus covid-19 dapat dikendalikan. Selain itu, memastikan bahwa pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dengan menyediakan berbagai kebutuhan.
“Saya berharap, agar pelaksanaan perpanjangan PPKM ini dapat optimal sehingga masyarakat bisa benar-benar bebas dari Covid-19. Ke depan pemerintah akan menyiapkan tempat di kelurahan dan kecamatan sehingga isoman tidak lagi di rumah. Kita juga akan sediakan seperti tabung oksigen, obat obatan dan multivitamin untuk masyarakat yang menjalani isoman,” imbuhnya, di sela meninjau vaksinasi di Pondok Pesantren Hidayatul Insan di Jalan Sulawesi Kota Palangka Raya, Jumat (30/7) kemarin.
Sementara itu, Ketua Posko Solidaritas untuk Korban Covid-19 Kalimantan Tengah, Aryo Nugroho Waluyo juga menyatakan, bahwa mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak rakyat Kalteng meskipun dalam kondisi saat ini. Kondisi saat ini sebutnya, ruang perawatan minim dan banyak warga melakukan isolasi mandiri.
”Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membuat kebijakan mengenai status darurat Covid-19 Kalteng untuk memaksimalkan sumberdaya untuk mendukung bantuan medis di rumah sakit, puskesmas maupun yang sedang menjalankan Isolasi Mandiri,” tegasnya.
Aryo menyampaikan pula, pihaknya meminta memaksimalkan program tes Covid-19 bagi warga Kalteng. Melakukan pelacakan bagi potensi dan penderita Covid-19 untuk memutus penularan dan mempercepat pemulihan dengan melakukan Isolasi bagi korban, baik secara mandiri maupun di fasilitas- fasilitas kesehatan yang tersedia.