SAMPIT, radarsampit.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng bersama dengan fraksi dan kader PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim.
Lukman Edy bukan orang baru bagi partai tersebut, dia sebelumnya merupakan Sekjen PKB. Hal ini dilakukan serentak lantaran perbuatan Lukman Edy sangat menciderai perasaan PKB secara keseluruhan.
“Kami hari ini resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim, ini bentuk sikap kami secara hukum kepada yang bersangkutan dan ini tidak hanya dirasakan satu dua orang tetapi kader dan simaptisan PKB merasa hukum memang harus ditegakan kepada terlapor, telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan upaya memecah PKB,” kata Sohibul Hidayah, Ketua DPC PKB Kotim saat di Polres Kotim di dampingi sejumlah pengacara, Kamis (8/8/2024).
Sohibul mengatakan pelaporan serentak dilaksanakan di wilayah ini sebagai bukti serius dan apparat penegak hukum dalam hal ini polisi bisa bertindak cepat untuk memroses laporan kader dan simpatisan PKB kepada terlapor.
Menurutnya pernyataan Lukman terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dia juga menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para kiai dan ulama yang selama ini menjadi panutan PKB terlebih lagi menuding PKB tidak transparan, dan ketum yang dianggap sentralistik dalam organisasi kepartaian.
“Tentunya ini adalah fitnah yang tidak mendasar, serta tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan internal PKB. Paling disesalkan ini dilakukan orang yang pernah ada di dalam PKB,” katanya. (ang/sla)