DPRD Kotim Bakal Undang DPMPTSP soal Waralaba Minimarket

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo bakal mengundang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim untuk mempertanyakan soal polemik waralaba minimarket yang jadi sorotan. Terutama mengenai indikasi pelanggaran Peraturan Daerah Kotim.

”Saya sangat menyesalkan, kita punya regulasi, punya hukum yang mengatur tentang zonasi pasar. Tapi, ini dengan sendirinya diabaikan, sehingga membuat banyak warga yang teriak dengan kebijakan ini. Saya akui keberadaan retail ini memang semakin menumpuk di kota ini,” kata Handoyo, Kamis (26/1).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Handoyo, persoalan itu harus diselesaikan. Bagi retail yang memang melanggar perda, tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin operasionalnya.

”Kalau melawan ketentuan perda serta ketentuan lain, artinya layak dicabut izin operasionalnya. Kami tidak mau produk hukum sendiri, tapi dilanggar sendiri juga,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Handoyo menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dipatuhi bersama. Perda itu juga disertai sanksi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  GAWAT! Krisis Air Bersih di Selatan Kotim Kian Parah

”Nanti kita sama-sama buka dalam forum RDP, apa saja sanksi pada pihak terkait jika memang melanggar perda. Kalau saya tidak salah ingat, sanksi ini sampai kepada pencabutan izin operasional,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang resmi mengadukan keresahannya terhadap maraknya waralaba minimarket di Kota Sampit ke DPRD Kotim. Mereka siap buka-bukaan terkait kondisi perekonomian yang kian lesu setelah retail modern itu berdiri.

”Kami sudah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kotim. Persoalan ini merupakan akumulasi keresahan para pedagang kecil. Tadi kami sudah ketemu anggota DPRD Kotim di Komisi I yang membidangi,” kata Rui Joaquim, salah seorang pedagang, Rabu (25/1).

Pihaknya meminta agar DPRD Kotim menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, instansi yang berwenang memberikan izin minimarket tersebut. Aspirasi itu diharapkan segera ditindaklanjuti, sehingga pedagang bisa menyampaikan kondisi mereka secara faktual. Termasuk dampak dirasakan sejak menjamurnya bisnis tersebut.



Pos terkait