DPRD Kotim Desak Proses Pidana Eksploitasi Anak Jadi Pengemis

ilustrasi pengemis
Ilustrasi pengemis

Radarsampit.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan, bos gelandangan dan pengemis yang diduga melakukan eksploitasi anak bisa diseret ke ranah pidana.

Dia berharap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya memberikan sanksi administrasi, tetapi harus menggandeng penyidik Polri supaya bisa menyeret oknum tersebut hingga ke meja peradilan.

Bacaan Lainnya

”Tentunya harus disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Ini membuka mata kita semua bahwa memang terjadi eksploitasi anak, dengan mendorongnya menjadi pengemis atau pengamen jalanan. Kami berharap temuan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh pihak terkait, apakah memang benar terjadi eksploitasi anak,” kata Riskon.

Menurut dia, kalau benar demikian, bisa menjadi pintu masuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 9 dan 49 dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.

Baca Juga :  Iran Bakal Gunakan Nuklir untuk Gempur Israel

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 I dan Pasal 88, ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

”Artinya mereka yang sengaja mengorganisasi anak-anak di lampu merah itu harus dibawa ke pengadilan, karena ini tidak main-main urusannya terhadap anak kecil yang disuruh meminta-minta di lampu merah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk memproses bos pengamen dan pengemis, Ms, secara hukum.

Akan tetapi, lanjutnya, perkara demikian sulit ditangani secara pidana. Pasalnya, para pelaku tidak melakukan perbuatan pidana, seperti mencuri, meski perbuatannya meresahkan dan dapat merusak citra daerah.

”Apalagi ini mendekati pembukaan Porprov. Jangan sampai perbuatan mereka bikin malu daerah.  Bupati Kotim meminta agar pengemis itu ditangkap dan dibina, karena kita sebagai tuan rumah di Kotim tidak ingin melihat ada pengemis yang mengambil kesempatan saat tamu dari berbagai kabupaten datang,” katanya. (ang/hgn/ign)



Pos terkait