Dua Desa Diusulkan Jadi Masyarakat Hukum Adat

hukum adat
RAPAT: Kegiatan rapat koordinasi fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di aula DLH Kotim, Kamis (22/2/2024). (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diusulkan sebagai calon Masyarakat Hukum Adat (MHA). Desa tersebut, yakni Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang dan Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.

Asisten II Setda Kotim Alang Arianto mengatakan, progres kegiatan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kotim oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada saat ini sudah sampai pada tahap  melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Itu untuk melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat atau hutan adat secara menyeluruh yang diundang ke kabupaten dan juga sosialisasi langsung di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

”Kami telah menerima dua usulan calon masyarakat hukum adat yaitu Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang dan Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai,” ujar Alang saat menghadiri rapat koordinasi fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di aula DLH Kotim, Kamis (22/2/2024).

Dia menuturkan, pemerintah melalui DLH Kotim juga telah melakukan pendampingan pengusulan kelompok MHA pada Desa Tumbang Gagu dimana kelompok MHA telah dikukuhkan oleh Kepala Desa Tumbang Gagu dan masih dalam tahap menyiapkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adatnya kepada Bupati Kotim.

”Saat ini peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sedang dalam proses persiapan dan dalam waktu yang tidak lama akan dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Kotim dan diharapkan akan rampung di pertengahan tahun 2024 ini,” harapnya.

Rapat koordinasi fasilitasi masyarakat hukum adat yang diselenggarakan, kata Alang, merupakan salah satu tahapan dari tindak lanjut usulan dan permohonan fasilitasi dari keberadaan MHA Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.

”Selaku leading sektor kegiatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, kami mengapresiasi Kecamatan Bukit Santuai yang tanggap terhadap usulan dari desanya dan memacu untuk melaksanakan identifikasi keberadaan MHA di wilayah Kecamatan Bukit Santuai. Mengingat di Kabupaten Kotim ini belum ada satu pun MHA yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Masyarakat adat Dayak di Kotim dikenal dengan namanya saja, namun belum diakui sebagaimana peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Karena itu, kata Alang pada rapat tersebut seluruh panitia masyarakat hukum adat Kotim yang telah dibentuk Bupati Kotim diundang untuk dapat menindaklanjuti permohonan fasilitasi masyarakat hukum adat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, khususnya, dan membahas pemenuhan dokumen usulan dan percepatan pengakuan MHA di wilayah Kabupaten secara umum.

Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, rencana luas wilayah calon masyarakat hukum adat atau hutan adat Kabupaten Kotim untuk Desa Tumbang Gagu lebih dari 200 hektar dan MHA Desa Tumbang Tilap luas wilayah lebih dari 86 hektare.

”Upaya DLH Kotim dalam rangka kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan sosialisasi tentang tahapan pengakuan dan perlindungan MHA, kemudian menetapkan panitia pengakuan dan perlindungan MHA Kotim. Selanjutnya melakukan identifikasi awal keberadaan MHA di 17 kecamatan di Kabupaten Kotim, serta menyusun dan menetapkan Perda pengakuan dan perlindungan MHA Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Sementara itu, Masyarakat Hukum Adat atau hutan adat teridentifikasi ada 12 desa, di antaranya Desa Tumbang Gagu, Tumbang Ngahan, Tumbang Ramei, Tumbang hejan, Buntut Nusa, Tumbang Sepayang, Desa Parit, Bukit Taya, Desa Pondok Damar, Tanjung Jariangau, Desa Pemantang, dan Desa Kabuau. (yn/ign)

Pos terkait