Karena itu, kata Alang pada rapat tersebut seluruh panitia masyarakat hukum adat Kotim yang telah dibentuk Bupati Kotim diundang untuk dapat menindaklanjuti permohonan fasilitasi masyarakat hukum adat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, khususnya, dan membahas pemenuhan dokumen usulan dan percepatan pengakuan MHA di wilayah Kabupaten secara umum.
Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, rencana luas wilayah calon masyarakat hukum adat atau hutan adat Kabupaten Kotim untuk Desa Tumbang Gagu lebih dari 200 hektar dan MHA Desa Tumbang Tilap luas wilayah lebih dari 86 hektare.
”Upaya DLH Kotim dalam rangka kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan sosialisasi tentang tahapan pengakuan dan perlindungan MHA, kemudian menetapkan panitia pengakuan dan perlindungan MHA Kotim. Selanjutnya melakukan identifikasi awal keberadaan MHA di 17 kecamatan di Kabupaten Kotim, serta menyusun dan menetapkan Perda pengakuan dan perlindungan MHA Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Masyarakat Hukum Adat atau hutan adat teridentifikasi ada 12 desa, di antaranya Desa Tumbang Gagu, Tumbang Ngahan, Tumbang Ramei, Tumbang hejan, Buntut Nusa, Tumbang Sepayang, Desa Parit, Bukit Taya, Desa Pondok Damar, Tanjung Jariangau, Desa Pemantang, dan Desa Kabuau. (yn/ign)