Dua Tertangkap, Polisi Buru Sejumlah Maling Perkebunan Sawit

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Dua pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), BGA Group di Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, ditangkap polisi.

Pelaku bernama Hero alias Ago (39) dan Penusius Didi alias Didi (28). Kedua merupakan warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cempaga Hulu IPTU Dwi Susanto mengatakan, dari keterangan para saksi, dua orang terduga pencuri ini memanen kelapa sawit di kebun perusahaan sebanyak 2,7 ton.

”Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, kejadian terungkap saat salah seorang karyawan perusahaan sedang melaksanakan patroli dan mendapati dua orang pria yang sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin perusahaan.

Baca Juga :  Gagal Bobol Warung, OTK Diamankan Warga Palangkaraya

Dua orang itu pun kemudian ditangkap hingga diserahkan ke Kepolisian. Peristiwa pencurian kelapa sawit ini terjadi pada Sabtu (7/8) lalu.

Saat ini, Polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya yang diduga telah melarikan diri.

”Ada beberapa orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran kami. Untuk kedua pelaku yang sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *