Lewat Kantor Bupati, Sejumlah Warga Ini Dihukum Fisik, Ada Apa?

prokes
SANKSI TEGAS: Beberapa orang ketika mendapatkan hukuman fisik karena tidak menerapkan prokes saat tim gugus menggelar razia yustisi di depan Kantor Bupati Kapuas, kemarin. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Tim Satgas Hukum Covid 19 Kabupaten Kapuas terus mendisiplikan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Salah satunya  gencar merazia masker. Seperti digelar di depan Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda, Selasa (10/8) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Kapuas Syahripin,melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra mengatakan, tim gabungan Satgas Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas terdiri dari Kodim 1011 KLK, Supden Pom KLK, TNI AL, Pores Kapuas, SatPol PP dan Damkar, BPBD dan serta Dinas Perhubungan setempat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pagi ini (red: kemarin) kami menggelar razia, untuk memberikan disiplin kepada masyarakat guna selalu mematuhi prokes demi menekan angka kasus Covid-19,”katanya, kemarin.

Pada razia itu, selain memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak tata prokes, juga ada beberapa yang diberikan hukuman fisik.

Baca Juga :  Jadi Sasaran Cemburu, Pria Ini Diancam lewat WhatsApp, Berujung di Polisi

”Dengan taat dalam menerapkan prokes imbasnya status dan angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas diharapkan dapat menurun,  yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan,” papar Ricky.

Ia menambahkan, bahwa dengan adanya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes, artinya akan dapat saling menjaga diri sendiri dan orang lain,  dalam menurunkan resiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sementara itu, sedikitnya ada lebih dari lima orang yang terkena razia operasi yustisi sehingga harus menjalani hukuman disiplin. Seperti diminta untuk push up dan sanksi lainnya yang lebih berat , agar tidak mengulangi lagi perbuatan tidak mentaati prokes. (der/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *