Edaran Gubernur Diterapkan Serentak

Pendisiplinan Prokes Ditingkatkan

Edaran Gubernur Diterapkan Serentak
Upacara gabungan dari TNI, Polri serta stakeholder terkait serentak di jajaran Polda Kalteng menggelar implementasi SE Gubernur bertempat di halaman Mapolda Kalteng, Senin (5/7).(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA– Penyebaran virus korona di wilayah Kalimantan Tengah semakin masif.Data per Senin (5/7), sejak pandemi melanda di tahun lalu, sudah tercantum sudah mencapai 26.789 kasus terkonfirmasi, 726 meninggal dunia, 23.801 sembuh dan 2.262 dalam perawatan.

Atas hal itu berbagai pihak terus berupaya dalam penanganan guna mencegah  laju penyebaran virus tersebut.

Salah satunya menggelar apel gabungan dari TNI, Polri serta stakeholder terkait,  serentak di jajaran Polda Kalteng, Senin (5/7).  Kegaitan itu sebagai implementasi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/satgas Covid-19 tentang Peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan Percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari kegiatan itu diputuskan, bahwa penyekatan perbatasan masuk Kalteng dilakukan  di Kabupaten Kapuas, Barito Timur dan Lamandau.  Selain itu, lebih mengoptimalkan pengetatan di jalur pintu masuk di Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim). Baik di pelabuhan dan bandara, serta jalur darat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol  Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan upaya penanganan covid-19 dan  vaksinasi harus maksimal untuk mengendalikan, menekan penyebaran covid-19.

Baca Juga :  IRT di Desa Telok Tewas Diserang Pasukan Lebah

“Ini untuk bertindak cepat, karena melihat trend peningkatan sudah luar biasa, sehingga diperlukan langkah-langkah tepat dan cepat untuk memutus penyebaran covid-19 di Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Diuraikannya, langkah tegas akan dilakukan dengan pemberangkatan tim operasi yustisi, dengan mobile melakukan penindakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di tempat. Hal itu agar membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Bahkan, mungkin saja menerapkan Undang-Undang karantina jika memang terbukti ada yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang ada .Maka itu masyarakat yang melaksanakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang melibatkan kerumunan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama memakai masker,” tegasnya.

Dedi melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam prokes (prokes) sangat tinggi, terutama penggunaan masker mencapai 93 persen. Meskipun memang tidak bisa dipungkiri masih ada sebagian masyarakat masih tak pakai masker.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *