PALANGKA RAYA – Eksepsi mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, terdakwa dugaan korupsi dana desa berupa kegiatan pembuatan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Artinya, perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai hukum acara pidana korupsi.
Ditolaknya eksepsi tersebut disampaikan langsung penasihat hukum terdakwa, Parlin Hutabarat, Jumat (17/12). ”Lanjut ke pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum pada 30 Desember 2021. Di antaranya adalah sebelas kepala desa yang diminta keterangan dalam sidang selanjutnya,” ujar Parlin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bangun Dwi Sugiartono menyebutkan, dakwaan terhadap Hernadie sudah tepat. JPU membantah semua eksepsi terdakwa dan apa yang disebut dalam eksepsi ada kriminalisasi hanya pendapat subjektif penasihat hukum terdakwa.
”Untuk itulah eksepsi terdakawa harus dikesampingkan,” sebut Jaksa.
Parlin mengatakan, apabila proyek pembuatan jalan antardesa dari Senamang menuju Kiham Batang itu bermasalah, bukan klienya yang jadi tersangka. ”Harusnya kepala desa yang jadi tersangka kalau bermasalah, karena yang berwenang atas keuangan desa ya kepala desa,” ujar Parlin.
Menurut Parlin, perkara yang dihadapi klienya masih ada kaitannya dengan perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor kepada kepala desa. ”Dari itu persoalannya bukan terdakwa yang harusnya disidang. Kalau ini dinyatakan bermasalah, kepala desa juga seharusnya menjadi tersangka,” tegas Parlin. (rm-107/ign)