Empat Bulan Tak Bisa Operasi, Bawa Pasukan Rebut Kebun Sawit

ambil alih kebun sawit
UPAYA PAKSA: Sejumlah orang melakukan upaya paksa menduduki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, antara Alpin cs dan Hok Kim kian memanas. Pihak Hok Kim mengambil kembali lahan sawit itu tadi malam (8/2). Dia membawa sejumlah massa menduduki areal itu.

Aksi pendudukan paksa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Ratusan orang membongkar portal. Mereka datang ke lokasi menggunakan mobil dan truk. Massa juga menahan sebuah truk sawit yang dikeluarkan dari kebun.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ratusan warga yang menggunakan ikat kain merah tanpa mengenakan baju itu lalu masuk mes karyawan dan meminta untuk mengosongkannya. ”Kami tidak ada kekerasan, cuma kami tegaskan lahan ini sudah kembali ke pemiliknya. Jadi, bapak ibu sekalian kami berikan waktu untuk mengemas barang-barang,” kata salah satu warga.

Kuasa hukum Hok Kim, Hilda Handayani mengatakan, hal itu mereka lakukan karena kliennya sudah empat bulan tidak bisa mengelola kebun tersebut. ”Selama empat bulan kebun dikuasai kelompok tertentu yang tidak kami ketahui siapa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejak Januari, Sudah Ada 77 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Hilda menuturkan, melihat lamanya kebun dikuasai kelompok masyarakat, Hok Kim menguasakan kepada Benny sebagai Ketua Kelompok Tani yang sebelumnya memiliki awal lahan tersebut untuk mengambil alih kembali.

Hilda menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dia juga memastikan tak ada kekerasan dalam aksi tersebut. Mereka mempersilakan karyawan yang direkrut kelompok itu agar meninggalkan mes karyawan secara baik-baik.

Sengketa kepemilikan perkebunan dengan luasan 700 hektare itu berawal dari usaha bersama antara Alpin Laurence, Sujatmiko, Candra, dan Wahyu Daeny, bersama Hok Kim alias Acen. Dalam perjalanannya, empat orang tersebut sepakat melaporkan Acen ke Polda Kalteng hingga dia sempat ditetapkan sebagai tersangka ditahan 60 hari. Namun, penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa, sehingga dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, kepemilikan lahan itu diputuskan Damang Cempaga Hulu melalui sidang adat. Namun, oleh DAD Kotim putusan dianulir melalui Basarah Hai, sehingga Alpin Cs menduduki lahan tersebut. Dari pihak Alpin mengakui, Hok Kim merupakan anak buah mereka yang mereka percayakan untuk mengelola lahan perkebunan sejak 2007 silam.



Pos terkait