PARAH!!! Sengketa Lahan Makam Umum di Sampit masih Berlanjut

lahan makam
RAWAN TUMPANG TINDIH: Kuburan tionghoa yang berada di atas lahan kawasan TPU di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6,5, Jumat (16/6). (Heny/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Bertahun-tahun sudah, sengketa lahan di tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Jenderal Sudirman KM 6,5 Kota Sampit tak selesai. Lahan kuburan yang dihibahkan Pemkab Kotim 32 tahun silam itu, kabarnya hanya 25 persen yang clear and clean dan 75 persen lahan lainnya masih tumpang tindih dengan warga yang merasa juga mengakui tanah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama anggota DPRD Kotim pun sudah berupaya menindaklanjuti masalah tersebut melalui Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pada Agustus 2020 lalu. Hasilnya, disepakati bahwa Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kotim tidak akan lagi mengeluarkan sertifikat di atas lahan seluas 150 Hektare yang diperuntukkan untuk kuburan semua lintas agama itu.

Bacaan Lainnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim juga menyepakati bahwa tidak akan pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan diatas lahan tersebut.

“RDP itu sudah beberapa kali dilakukan dan hasilnya telah disepakati bersama. Untuk yang sudah terlanjur ada bangunan, kita mau bilang apa? Selain memperjuangkan lahan itu dengan memastikan keabsahan sertifikat yang diakui warga. Apabila sertifikat warga yang bersangkutan itu kuat, mereka pasti menuntut ganti rugi atau istilahnya tali asih untuk pembebasan lahan. Dan biayanya pasti tidak sedikit,” kata Sihol Parniongotan Lumban Gaol, Anggota DPRD Kotim sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  GILA!!! Miliaran Tunjangan Guru Diduga Dikorupsi

Dirinya mengaku tak habis pikir, tanah milik Pemkab Kotim yang sudah jelas dihibahkan untuk tempat pemakaman umum diakui warga. Bahkan, BPN Kotim sampai mengeluarkan sertifikat tanah, di atas tanah yang sudah jelas untuk tempat pemakaman umum.
“Lahan ini sudah jelas peruntukkan untuk tempat pemakaman umum sesuai SK Bupati Kotim Tahun 1991. Panjangnya 1.500 meter dan lebarnya 1.000 meter atau 150 Hektare, untuk pemakaman lintas agama,” tegas Sihol.

Seingatnya, lahan seluas 150 hektare itu terbagi untuk pemakaman agama tionghoa 20 hektare, hindu 22,5 hektare, kristen dan katolik 40 hektare dan pemakaman muslim 60 hektare, yang sampai sekarang masih belum digunakan. “Saya tidak ingat persis pembagian lahan setiap agamanya itu tergantung jumlah umat terbanyak, yang pasti hanya sekitar 12 Hektare saja lahan yang clear and clean, lebih dari 75 persen lahan lainnya masih bersengketa,” sambungnya.

Pos terkait