Gagal Transaksi Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

transaksi sabu
TANGKAP : Joni (47) dan Bambang (43) bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Dua orang pria bernama Juhaini alias Joni (47) dan Bambang Eko Puji Warsito alias Sito (43) warga Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, ditangkap polisi karena memiliki lima paket sabu-sabu.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Gunung Arjuno, Baamang Tengah, Sampit, pada Senin (5/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Plt Kasatres Narkoba Polres IPDA Suratin membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar sabu-sabu tersebut.

”Mereka ini ditangkap saat berencana ingin mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Suratin kepada Radar Sampit.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Kepolisian mendapatkan informasi  pelaku sering mengedarkan sabu.

Dari informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelaku sedang mengendarai sepeda listrik.

Saat ditangkap, salah satu pelaku Bambang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke tanah. Namun, upayanya sempat dilihat oleh petugas.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri, Korban Dicekik, Motor dan Ponsel lalu Dibawa Kabur

”Salah satu pelaku sempat membuang sabu. Namun diketahui petugas di lapangan,” terangnya.

Atas pengungkapan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait