Gerebek Tambang Ilegal di Katingan, Mabes Polri Sita Ekskavator

tambang ilegal
ILLEGAL MINING : Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan lokasi pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dilakukan Tim Mabes Polri diamankan di halaman Satreskrim Polres Katingan, Senin (5/2/2024). (HARI SUSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Tim Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah alat berat usai menggerebek lokasi penambangan tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi ini, Tim Tipidter Subdit 3 Bareskrim Polri mengamankan alat berat berupa ekskavator, mobil, dua mesin diesel dan peralatan pertambangan lainnya pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pantauan Radar Sampit, aktivitas penambangan liar marak terjadi di bumi Penyang Hinje Simpei. Sejumlah barang bukti yang diduga dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin di Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tersebut sudah diamankan di Mapolres Katingan.

Pemilik ekskavator berinisial I dan operator ekskavator kabarnya sudah dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Mabes Polri. Sebanyak sembilan orang pekerja juga diamankan beserta barang bukti.

Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Muhammad Saladin enggan memberikan komentar dan tidak mau ditemui awak media untuk mengonfirmasikan terkait operasi Tim Bareskrim Mabes Polri di wilayah Katingan ini.

Baca Juga :  Soal Pencemaran Mentaya, DPRD Kotim Disebut Kurang Garang, Kenapa?

“Nanti dulu ya. Saya mau keluar sebentar,” ucap singkat Saladin kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Sekadar diketahui, sejumlah orang di Kabupaten Katingan yang diamankan diduga telah penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha.

Kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. (sos/fm)

 



Pos terkait