GILA!!! Napi Ini Kendalikan Budak Narkoba dari Penjara

BNNP Kalteng Bekuk Empat Pelaku Jaringan Linas Provinsi

budak sabu
DIRINGKUS: Empat pelaku jaringan narkoba antarprovinsi yang dibekuk BNN Kalteng. Salah satu pelaku merupakan pengendali bisnis tersebut dari penjara. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Hidup dalam penjara tak menghalangi WN menjalani bisnis haram. Pria itu tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sepak terjangnya berakhir setelah dia akhirnya diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng.

Dari penjara WN mengendalikan kaki tangannya, TH, untuk transaksi narkoba. Informasinya, bisnis haram itu sudah lama dia jalani hingga akhirnya dicokok aparat bersama TH. Belum ada penjelasan mengapa pria itu bisa bebas melakukan transaksi narkoba di tengah ketatnya aturan penjara.

Bacaan Lainnya

TH diamankan petugas di Jalan Trans Kalimantan pertigaan Simpang Runtu di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat bersama 309,3 gram sabu. Otaknya, WN, ditangkap di salah satu Lapas di Kalteng.

Selain WN dan TH, BNN juga membekuk OK dan SB. Dari empat pelaku perkara yang sama tersebut, petugas mengamankan 360,06 gram sabu senilai ratusan juta rupiah serta barang bukti ponsel dan mobil.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Tebar Ancaman Ini pada Anggotanya jika Terjerat Narkoba

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, OK ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim bersama 50,76 gram sabu. Sementara SB di Jalan Tanjung Raya II Gang Mutiara, Kalimantan Barat.

BNN menetapkan keempatnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda miliaran rupiah. Jaringan tersebut merupakan sindikat dengan rute pengiriman Pontianak-Sampit-Palangka Raya.

Sumirat mengatakan, jaringan pertama berhasil dibongkar dengan tersangka OK dan SB. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Sampit. Tim melakukan penyelidikan hingga menangkap OK.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga diketahui OK diperintah seseorang di Pontianak. Tim BNNP bergerak hingga mengamankan SB.

Terkait pelaku TH dan WN, lanjutnya, penangkapan berawal dari peredaran narkoba di Sampit. Saat dilakukan penyelidikan, TH diamankan bersama barang bukti sabu ratusan gram.

Pos terkait