Dari pengembangan diperoleh informasi TH berangkat ke Pontianak mengambil narkotika atas perintah WN. Barang haram itu akan diserahkan ke seseorang dan diedarkan di Kotim.
Setelah berkolaborasi dengan Kepala Lapas, petugas meringkus WN. Petugas juga mengamankan ponsel yang digunakannya untuk menjalankan bisnis tersebut.
”Mereka ini sudah lama dalam peredaran barang haram tersebut. Kami lakukan lidik hingga lima hari sampai berhasil meringkus para tersangka,” ujarnya.
Sumirat menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut lantaran masih ada pelaku lain, termasuk penerima dan bandar besar sabu.
”Kami juga kerja sama dengan Kemenkumham untuk mengungkap kasus lainnya. Pokoknya kami akan terus bongkar jaringan peredaran narkoba, tidak hanya dalam lapas maupun rutan, tetapi di kampung wilayah rawan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Kotim merupakan wilayah peredaran narkotika paling tinggi di Kalteng. Apalagi dengan jumlah penduduk yang banyak dan akses masuk melalui darat, laut dan udara yang terbuka, menjadi sasaran para gembong bisnis haram tersebut. (daq/ign)