H Rusydi Tepis Pernyataan Joni   

Lahan Belum Pernah Diperjualbelikan

lahan
Wahyu Diftarika (tengah) didampingi Tajul Muluk (kiri) dan N Mahlan saat klarifikasi di kantor Radar Sampit, Sabtu (30/4).

SAMPIT – Pernyataan Joni tentang bangunan di Jalan Batu Pirus-Jalan HM Arsyad adalah milik Muhammadiyah ditepis oleh H Rusydi melalui Wahyu Diftarika selalu penerima kuasa.

Saat bertandang ke kantor Radar Sampit, Sabtu (30/4),  Wahyu mengatakan bahwa tanah di Jalan HM Arsyad – Jalan Batu Pirus merupakan milik H Rusydi. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat induk dengan nomor 1827 yang diterbitkan pada tahun 1989 atas nama H Dahri selaku datunya.  Hingga kini, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan. Tanah diwariskan turun temurun oleh H Dahri kepada ahli waris.

Menurut Wahyu, sudah tidak ada keterkaitan tanah tersebut dengan organisasi Muhammadiyah. “Di tahun 2013, masalah ini sudah selesai dengan adanya surat pernyataan Ketua Muhammadiyah pada 14 Februari 2013,” ujar Wahyu didampingi Tajul Muluk dan N Mahlan.

Menanggapi adanya akta jual beli seperti yang disampaikan Joni, Wahyu menyatakan tidak ada bukti kepemilikan Muhammadiyah yang bisa ditunjukkan kepada H Rusydi selaku pemegang sekaligus pemilik sertifikat.

Terkait adanya SKT atas nama Habani selaku Ketua Muhammadiah Sampit terdahulu, Wahyu menjelaskan bahwa Almarhum Habani tidak pernah mengakui tanah tersebut punya Muhamadiyah, tetapi milik pribadi yang dibuktikan dengan SKT atas nama pribadi. Bahkan SKT pernah dijaminkan ke salah satu bank swasta dengan pinjaman Rp 100 juta. Kini SKT tersebut juga telah dicabut oleh kelurahan. Sebab, SKT tersebut berdiri di atas sertifikat hak milik.

“Kasus tersebut juga sudah selesai dengan adanya pernyataan dari Azrun Firdaus yang siap mengosongkan bangunan dan menghentikan aktivitas di atas lahan. Bahkan sudah ada ganti rugi yang diterima oleh Ahmad Riadus Sholihin atau Ari selaku anak Alm H Habani senilai Rp 20 juta,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  PPLIPI Kotim Berikan Bantuan untuk Guru Ngaji dan Pelaku UMKM

Wahyu juga mengungkap bukti tidak adanya keterkaitan lahan tersebut dengan Muhammadiyah. Seperti  adanya penyewaan bangunan secara pribadi yang dipungut oleh keluarga H. Habani.

”Masalah penyewaan bangunan ini kami sudah konfirmasi kepada ketua DPC. Ketua DPC tidak pernah tahu adanya pungutan penyewaan bangunan tersebut. Ini membuktikan tidak adanya keterkaitan Muhamadiyah di atas tanah tersebut. Ini hanyalah oknum yang meraih keuntungan pribadi dan berlindung di balik organisasi Muhamadiyah,” ujar Wahyu.

Mengenai bangunan panti asuhan yang dibongkar, Wahyu menyatakan juga bukan milik Muhammadiyah. Pihaknya sudah menanyakan kepada pengurus, bahwa bangunan itu didanai orang Dubai. Bangunan yang berada di atas lahan H Rusydi tersebut sudah kosong belasan tahun dan sudah tidak layak pakai.

Wahyu mengatakan, telah menghubungi Arif Rahman sebelum melakukan pembongkaran. ”Kami telah menyampaikan surat yang pertama undangan yang berisi pembicaraan masalah  bangunan tersebut. Surat yang kedua pemberitahuan. Pada saat ditemui  oleh N Mahlan dan Tajul Muluk pada saat mengantar surat kedua, Arif Rahman menitip pesan kepada H Rusydi bahwa dirinya tidak ada urusan lagi dengan bangunan tersebut sehingga mempersilakan melakukan pembongkaran. Baru lah kami melakukan pembongkaran,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, H Rusydi juga tidak pernah melakukan pengusiran terhadap orang yang tinggal di atas lahannya. Orang yang mendiami bangunan itu dengan kesadaran sendiri meninggalkan lokasi tanpa paksaan, karena tidak ada dasar untuk mendiami bangunan tersebut.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa H Rusyidi pemilik tanah yang sah. Tidak ada jual beli dan tidak ada hibah. Bahkan tidak ada halangan bagi H Rusyidi dalam melakukan administrasi di BPN,” ujarnya.

Pos terkait