Hamili Gadis Desa, Ogah Tanggung Jawab, Hukum Bertindak

Pelaku Pria Beristri Miliki Tiga Anak

Hamili Gadis Desa
DIAMANKAN : DN (32), pelaku persetubuhan dengan gadis di bawah umur diamankan di Mapolsek Rungan. SATRESKRIM POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN – Seorang pria beristri yang memiliki tiga anak, DN (32) tega menyetubuhi gadis di bawah umur, MA (15) hingga hamil. Tindakan bejat tersebut terjadi di Desa Hantapang, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Awal mula pelaku menyetubuhi korban, ketika tanpa sengaja bertemu di jalan menuju kebun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Rabu (15/6).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2017 hingga 2021. Pada akhirnya kebiadaban pelaku terbongkar, setelah korban melapor ke ayahnya MI (64) bahwa tengah berbadan dua.

”Mendengar pengakuan tersebut, ayahnya langsung melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali, dan hasilnya positif hamil,” ujar Afif.

Setelah dipastikan hamil, lanjut dia, ayah korban pun menanyakan siapa yang menghamilinya, dan korban menyebut nama pelaku. Saat itu juga, ayah korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun pelaku menolaknya.

Baca Juga :  Terbuka Peluang Jadi Guru Kontrak di Kotim

”Karena tidak mau bertanggung jawab, ayah korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Rungan,” tuturnya.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Rungan langsung melakukan proses hukum. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah.

”Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar kaos warna pink, satu lembar celana pendek warna pink, satu lembar bra warna coklat, dan satu lembar celana dalam warna ungu,” tukasnya. (arm/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *