Dalam SE itu kapolri meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Kapolri juga meminta penyidik memprirotaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. ”Saya rasa SE itu belum pernah dicabut,” kata Nurkholis.
Di sisi lain, Haris Ayub, kakak pertama Haris Azhar turut bersuara perihal penetapan tersangka adiknya. Ayub mengaku sempat terkejut saat mendengar kabar bahwa polisi menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka pencemaran nama baik LBP. Menurutnya, kabar itu di luar dugaan.
Ayub mengatakan tidak ada yang ganjil dalam video bertajuk ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer di Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang diunggah Haris Azhar dan dilaporkan LBP itu. ”Dia hanya diskusi dengan Fatia, membahas soal riset (kajian masyarakat sipil, Red), saya tidak melihat ada yang salah dalam video itu,” ungkap Ayub.
Pun, dia menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam pengunggahan video tersebut. ”Ini bukan kepentingan Haris Azhar, ini (konflik di Intan Jaya, Papua, Red) masalah kita semua,” ujarnya.
Keluarga besar Haris Azhar berharap aparat penegak hukum bekerja secara adil dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik LBP tersebut. Penyidik, kata dia, harus mengambil keputusan yang bijak dan mengesampingkan tekanan politis dari pihak-pihak tertentu. ”Kami berdoa agar Haris dapat keadilan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ayub juga berpesan kepada LBP agar bijak menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, LBP mengenal Haris. Begitu juga sebaliknya, Haris pun mengenal LBP. ”Sebetulnya kalau memang Pak Luhut mau menjelaskan yang benar yang mana, kan haris juga sudah pernah menawarkan untuk menyanggah itu (hasil kajian masyarakat sipil, Red),” imbuh dia. (tyo)