SAMPIT – Hasil penertiban miras dengan menggerebek sejumlah tempat usaha ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan dikawal hingga tuntas sampai pengadilan. Jangan sampai masalah itu hanya ramai di permukaan, namun ujungnya tak jelas.
”Kenapa saya katakan demikian? Karena melihat dari beberapa kali sidak ke lokasi miras dan prostitusi, seolah hanya fokus pada pengambilan gambar saja, lalu diunggah di medsos. Setelah itu aparat seolah menindaklanjuti beberapa hari saja, lalu muncul kembali seperti sedia kala. Saya belum melihat implikasi yang ditimbulkan pascaaksi itu,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Minggu (20/6).
Menurutnya, apabila memang ingin diselesaikan, hendaknya kasus itu dikawal sampai tuntas melalui koordinasi antar forum koordinasi pimpinan daerah. Pengawalan bisa dilakukan mulai dari temuan hingga proses kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
”Saya bukan tidak mengapresiasi kegiatan sidak yang dilakukan Wakil Bupati (Kotim Irawati), tapi kalau kegiatan serupa dilakukan berulang pada jenis sasaran yang sama, bagi saya itu justru menunjukkan bahwa sidak itu hanya pepesan kosong,” katanya.
Dia tidak ingin energi pemerintah dihabiskan hanya untuk aksi heroik, namun tidak berefek besar secara berkelanjutan. ”Kita punya Satpol PP untuk penindakan di lapangan. Berikan instruksi yang jelas sesuai aturan. Selain itu, kita juga punya aparat kepolisian. Semuanya untuk menindak setiap kegiatan melawan hukum,” harap politikus Demokrat itu.
Dia menyakini jika memang semuanya punya komitmen yang sama, miras ilegal bisa diberantas. Dia tidak ingin aksi temuan miras ilegal melalui sidak hanya berakhir dengan ketidakjelasan.
”Kalau memang benar-benar serius mau memberantas, tentu bukan perkara sulit. Semua orang tahu di mana tempat-tempat penjualan miras dan tempat prostitusi yang masih bebas bertransaksi. Hal itu terjadi karena berjalannya sistem pengawasan yang baik dan berkelanjutan. Juga tidak adanya instruksi dan sikap yang konsisten dari semua pihak tadi,” ujarnya.
Terpisah, pemerhati politik dan kebijakan publik Muhammad Gumarang mengatakan, inspeksi mendadak terkait pelanggaran hukum semestinya melibatkan aparat kepolisian. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan hukum formal maupun hukum materil yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib dalam proses hukum.
”Dengan demikian, polisi tidak rentan diserang balik, digugat, atau dituntut balik, karena proses hukum tidak semudah itu. Tak hanya selesai di kepolisian saja, namun melibatkan kejaksaan atau penuntut umum dan lembaga peradilan di semua tingkatan,” kata Gumarang.
Catatan Radar Sampit, awalnya razia kerap dilakukan bersama tim gabungan. Namun, hasil razia selalu nihil menjaring pelaku. Wabup Kotim Irawati Menyadari operasi tersebut kerap bocor. Karena itu, dia mengubah strateginya, melakukan razia dengan tim lebih kecil.
Hasilnya sebagian besar sesuai harapan. Irawati menggerebek sejumlah pabrik miras ilegal dan toko yang menjual miras tanpa izin. Setiap kali razia, Irawati berusaha menyampaikan pada publik melalui media sosialnya sebagai bentuk pengawasan. Respons netizen sebagian besar mendukung langkah tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga Kotim tak menginginkan adanya sandiwara dalam menyelesaikan penertiban miras ilegal. Pemkab Kotim dan aparat kepolisian diharapkan menindak tegas pelakunya tanpa tebang pilih.
”Masyarakat di Kotim ini tidak bodoh. Kami dukung penertiban miras, asalkan jangan ada sandiwara saja. Aksi saja tanpa penyelesaian tuntas sama saja sia-sia,” kata Salmin, warga Kecamatan Baamang.







