Hati-Hati Menjual Motor di Medsos

Pembeli Gadungan Jadi Terdakwa

scoopy,Hati-Hati Menjual Motor di Medsos
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Awalnya hendak membeli dan pura-pura mencoba motor  Scoopy bekas yang ditawarkan korban, ternyata niat Abdu Hadi (AH) ini ingin melarikan barang tersebut.

Saat menguji coba, ia pun langsung membawa kabur motor scoopy milik penjual sebelum melakukan pembayaran. No ponselnya pun tidak bisa dihubungi sang penjual, hingga akhirnya masalah ini diadukan ke Polresta Palangka Raya dan pelaku pun berhasil ditangkap.

Kini, AH menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dan didakwa jaksa penuntun dalam pidana pasal 372  KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum  Heri Purwoko  dalam dakwaannya menyebutkan, AH pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 15.30 WIB  di Jalan Tampung Penyang VIII/ Perum Rafisha Kecamatan Jekan Raya  Kota Palangka Raya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain,  yang ada dalam kekuasaannya.

Dia menguraikan kronologisnya, berawal dari terdakwa berniat untuk membeli sepeda motor bekas, mencari melalui forum jual beli facebook. Ia pun melihat ada yang menawarkan menjual 1  unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 2511 YF.  Lalu terdakwa berminat untuk membeli dan menghubungi nomor ponsel  korban atas nama Fitria Indriani yang tertera di facebook tersebut.

Baca Juga :  Pemindahan Tahanan Dikawal Ketat

Kemudian, lanjut jaksa terdakwa  dan korban sepakat bertemu di rumah Fitria Indriani di jalan Tampung Penyang VIII/Perum Rafisha No.5 Blok C Kota Palangka Raya. Ia berangkat  dari pasar Rajawali menuju rumah korban dengan mengunakan Gojek, sekitar jam 15.30 wib.

Selanjutnya,  terdakwa langsung menayakan harga dan kelengkapan surat surat sepeda motor yang hendak dijual tersebut. Korban menyebutkan harga Rp 16.000.000dan surat STNK dan BPKB motornya lengkap.

Selanjutnya,  terdakwa minta izin untuk mengetes sepeda motor tersebut, dan menyerahkan motor beserta kunci kontaknya. Setelah itu lah terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor ke arah jalan Rajawali lalu menuju Tangkiling.

Fitria pun mencoba menelpon terdakwa, namun nomor korban ini telah diblokir terdakwa, yang sedang melarikan motor tersebut.Hingga korban pun melapor ke polisi. (rm-107/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *