Hilangkan Stigma Negatif Terkait Pelayanan Perizinan dan Investasi

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
PENCANANGAN: Bupati Kobar Hj Nurhidayah didampingi Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin saat pendatanganan pencanangan WBK dan WBBM. (KAMALUDIN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dapat menghilangkan stigma negatif dinas tersebut di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya bahwa harus diakui saat ini masih terdapat stigma negatif dari sebagian masyarakat, terhadap pelayanan birokrasi publik terutama pelayanan perizinan dan investasi.

Bacaan Lainnya

“Penerapan zona bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra aparatur sipil negara dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” kata Nurhidayah.

Bupati juga mengimbau agar masyarakat yang mengurus perizinan agar dapat melakukannya sendiri tanpa melalui perantara orang lain atau calo. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan online yang telah disediakan oleh DPMPTSP.

Baca Juga :  Pemkab Kobar akan Panggil Tujuh Perusahaan Tambang Silica

“Dengan pencanangan zona integritas ini, diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang, sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan aparatur birokrasi yang profesional sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

Bupati menuturkan, pemerintah daerah pasti ingin segera mengucapkan zona integritas sebagai predikat yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat, agar mendapatprestasi wilayah bebas korupsi kolusi dan nepotisme.

Berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi, pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikannya.

Seperti dengan dilakukannya penandatanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode etik pelayanan whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, dan lain-lain.

“Untuk itu, seluruh aparatur Dinas DPMPTSP wajib meningkatkan kinerja dan kompetensinya sehingga seluruhnya terbebas dari perbuatan tercela yang mencederai amanah masyarakat dan rasa keadilan,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait