Hok Kim Lapor Mahfud MD, Cari Dalang Penyerangan dalam Bentrok di Pelantaran

ilustrasi bentrok
ilustrasi ( jawa pos)

”Tidak ada putusan hakim PT yang menyatakan lahan kebun itu milik Alpin dan kawan-kawan. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim,” tegas Taufik.

Akan tetapi, lanjutnya, sejak saat itu, beberapa kasus pencurian sawit terus terjadi. Pada 8 Februari 2023 sebuah truk kedapatan mengangkut sembilan ton buah sawit. Pada 10 Februari, barang bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dikeluarkan dari arena Kebun.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, 13 Agustus ada lima orang mencuri buah sawit di lokasi Kebun yang luasnya 700 hektare tersebut. Akan tetapi, dilepaskan Pos Pol Pelantaran. Kemudian, 22 Agustus, terdapat pencurian buah sawit di lahan 700 hektare milik Hok Kim. Pelaku Pencurian ditahan di Sat Reskrim Polres Kotim dengan dugaan Pasal 363 KUHP.

Pelaku pencuri sawit kembali tertangkap pada 5 September. Ada lima orang dengan satu pikap dan motor melakukan pencurian. Akan tetapi, para pelaku diamankan karyawan Hok Kim.

Baca Juga :  Berkas Tak Lengkap, KPU Kotim Kembalikan LADK 14 Parpol

Terkini, 11 September lalu, sejumlah orang dituding mencuri buah sawit. Ketika kepergok karyawan Hok Kim, saat itulah datang beberapa orang melakukan penyerangan hingga korban berjatuhan.

”Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa di balik penyerangan tersebut. Tidak hanya ke Menkopolhukam, kami akan perjuangkan kasus ini hingga ke Kapolri,” ujar Taufik. (ang/daq/hgn/ign)

 



Pos terkait