Hok Kim, Musuh Bebuyutan Alpin Laurence Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Hok Kim alias Acen, pengusaha yang tengah bertikai memperebutkan kebun kelapa sawit di Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, kini mendekam di balik jeruji besi. Penyidik Barekrim Mabes Polri menjadikannya tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Yansen, rekan Alpin Laurence, musuh bebuyutan Hok Kim dalam menguasai kebun sawit di Pelantaran.

Bacaan Lainnya

Perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Hok Kim kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit.

Perkara yang menyeret Hok Kim berawal dari pendirian CV Pelita Indah di Sampit pada 21 Januari 2006, dengan akta pendirian CV Pelita Indah Nomor 35. Hok Kim merupakan Direktur dan Yansen Komisaris. Modal usaha tersebut dikeluarkan dari kocek Yansen.

Selanjutnya, pada 2019, Akta Pendirian Nomor 35 CV Pelita Indah berubah menjadi Akta Nomor 185 CV Pelita Indah. Dokumen itu menyatakan Yansen dan Hok Kim sama-sama memiliki saham dengan perbandingan 50:50.

Baca Juga :  Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD

Perubahan atas akta tersebut berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Mei 2019. Menurut Yansen, isi atas surat kuasa tersebut tidak benar. Dia hanya mengetahui surat kuasa itu digunakan untuk mengurus surat izin usaha CV Pelita Indah dan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai informasi, pada 2007 Yansen dan kawan-kawan berinvestasi dalam perkebunan sawit di Kotim. Hok Kim ditunjuk sebagai pengelola dengan fee sebesar 5%.

Tahun 2014, kebun sawit Yansen dan kawan-kawan mulai menghasilkan dengan pembagian hak masing-masing atas investasi, yakni Soejatmiko 27,67%, Alpin 37,66%, Yansen 27,67%, dan Wahyu 2%.

Pada 2018-2021, Hok Kim tak lagi mengirimkan hasil penjualan sawit kepada Yansen dengan total Rp9.961.200.000. Akibatnya, Yansen disebut mengalami kerugian dari penghasilan kebun serta diduga terjadi pengambilan kas secara sepihak oleh Hok Kim serta seluruh aset milik CV Pelita Indah dengan nilai sekitar Rp34.000.000.000.



Pos terkait