Indekos Jadi Sarang Prostitusi Online

prostitusi
ILUSTRASI.(NET)

BANJARBARU, RadarSampit.com – Satpol PP Banjarbaru membongkar dua tempat eksekusi praktik prostitusi online, tepatnya di Jalan Pandu, Kelurahan Kemuning dan di Jalan Bina Satria, Loktabat Utara.

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Kamis (29/9). Total ada 13 orang yang dicokok aparat. Tiga orang wanita yang diduga sebagai PSK dan 10 diduga adalah lelaki hidung belang maupun rekan yang membantu praktik para trio wanita ini.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman melalui Kasi Opsdal, Yanto Hidayat, bahwa di antara trio wanita yang diamankan. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Adapun untuk identitas ketiga wanita ini yakni AI (21), AZ (15) serta HA (16). Sementara 10 lelaki yang turut diamankan katanya masih berusia remaja. Para lelaki ini diduga ikut terlibat.

“Pola yakni lewat aplikasi. Jadi mereka menawarkan jasa itu dengan sistem pesan lewat aplikasi. Untuk lokasi praktiknya diduga di kamar kos yang disewa mereka,” kata Yanto.

Baca Juga :  Main Judi Kartu, Empat Pria Masuk Bui

Satpol PP klaim Yanto meyakini jika ketiganya memang terlibat dalam bisnis esek-esek ini. Sebab, petugas ujarnya mengantongi bukti percakapan di aplikasi terkait bisnis haram tersebut.

“Dalam percakapan melalui aplikasi, dengan terang-terangan mereka (diduga PSK) memasang tarif Rp400 ribu untuk setiap kali kencan,” kata Yanto.

Lalu, diduga kuat juga kata Yanto, para remaja yang diduga sebagai penghubung jasa antara si wanita dengan calon pelanggan akan mendapatkan Rp50 ribu setiap kali transaksi berhasil.

“Kita juga mendapati barang bukti terkait seperti alat kontrasepsi hingga pil KB. Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Untuk pelanggarannya, ketiga wanita dan sepuluh remaja ini kata Yanto akan dijerat pasal Perda 6 tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.

“Kita juga akan mengembangkan temuan ini untuk merujuk pada Perda no 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos dan Perda Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tuntasnya. (rvn/ij/bin/jpg)

 



Pos terkait