Ingin Transaksi Sabu, Ambon Dibekuk Polisi

SABU
PENGEDAR SABU : Darsono alias Ambon (43) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kotim, Senin (16/5). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Darsono alias Ambon, pria 43 tahun asal Kalimantan Selatan ini hanya bisa pasrah saat diamankan aparat Kepolisian. Ia ditangkap karena terlibat kasus narkotika jenis sabu, pada Senin (16/5) sore.

Ambon ditangkap di Jalan Ir H Juanda 19, RT 01, RW 02, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dari tangannya, Polisi menemukan satu paket sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

”Pria yang kami tangkap ini merupakan bandar sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia saat dikonfirmasi Radar Sampit, Selasa (17/5).

Kata Rudia, pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada terjadinya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian bergegas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Karyawan Sawit Geruduk Kantor PT. WYKI

”Saat dilakukan penyelidikan, anggota kami ada mengamankan seorang pengendara melintas di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu siap edar seberat 50,82 gram,” ungkapnya.

Atas penemuan itu, Ambon kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta dengan barang bukti yang disita. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup.

”Yang bersangkutan (Ambon) telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait