PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah semakin menjadi-jadi. Meskipun, Polda Kalteng dan jajaran sejak 1 Januari- 30 November 2022 berhasil menggagalkan peredaran Ekstasi sebanyak 735 Butir, Sabu 33.127,45 gram (33,12 kg), Ganja 96,23 gram, tembakau Gorila 12,87 gram, Karisoprodol 7.926 butir dan Obat daftar G 20.701 butir, dengan berbagai merk.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, Kalimantan tengah sudah bukan lagi menjadi lintasan peredaran narkoba. Tetapi menjadi lokasi empuk bagi peredaran gelap narkotika. Terlebih di Kawasan Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas serta Seruyan.
“Saya katakan Kalteng bukan lagi menjadi perlintasan peredaran narkoba, namun sudah menjadi lokasi pengedaran narkoba. Maka itu perlu komitmen dan keseriusan seluruh stakeholder terkait untuk perang terhadap narkoba. Dukungan semua dalam rangka penegakan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, narkoba sangat mengancam generasi muda,” ujar perwira menengah Polri ini,Selasa (13/12).
Nono menguraikan, masuknya narkoba di Kalteng, berasal dari dua besar jaringan peredaran gelap Narkoba lintas provinsi dan negara. Jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin, dengan jalur peredaran jaringan Pontianak, yakni Pontianak – Lamandau, Pontianak – Pangkalan Bun. Pontianak – Sampit. Pontianak – Katingan, Pontianak – Palangka Raya.
Kemudian jaringan Banjarmasin, yakni Banjarmasin – Palangka Raya, Banjarmasin – Palangka Raya – Gunung Mas, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Selatan, Banjarmasin – Barito Timur – Barito Utara – Murung Raya, Banjarmasin – Kapuas dan Banjarmasin – Pulang Pisau.
Dugaan keterlibatan, Nono menekankan bahwa tindakan tegas bagi oknum aparat yang terlibat. Makaitu pihaknya mengantisipasi dengan pemeriksaan urine secara rutin yang akan terus dilakukan.
“Terlibat ada aturan yang tegas, baik disiplin, kode etik, pelanggaran pidana hingga pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kawasan Puntun Palangkaraya yang kerap disebut Kampung Narkoba, Nono menambahkan, Polda Kalteng memback pull dalam pemberantasan dan penindakan tegas peredaran narkoba di kawasan itu.
Langkah itu tegasnya, dalam rangka merubah kawasan tersebut yang dikatakan sulit tersentuh, hingga dibuktikan dengan tindakan tegas. Baik pembakaran beberapa bangunan dan penangkapan beberapa terduga yang terlibat narkoba.
“Kepolisian tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Terkait Puntun diharapkan nantinya bisa menjadi wilayah produktif untuk masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan patroli, sama-sama mewujudkan Puntun bersih narkoba, agar bukan lagi jadi kampung narkoba. Maka itu jika masyarakat tahu informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan,” pungkas Nono. (daq/gus).








