Inkonstitusional, Pemerintah Sebut Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Kok Bisa?

Usai pembacaan putusan pemerintah langsung memberikan respons
Ilustrasi. (jawapos.com)

JAKARTA – Usai pembacaan putusan, pemerintah langsung memberikan respons.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK.

Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah akan melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan tersebut. Dia berdalih, undang-undang itu masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Airlangga juga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dengan tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Setidaknya, sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Namun dia mengklaim peraturan turunan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. “Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan MK, yaitu harus dilakukan perbaikan. Paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” tandas Airlangga.

Parlemen juga menyampaikan hal senada. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru mendengar putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Tentu, DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK

Namun, untuk tindaklanjutnya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Sebelum DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” terangnya di gedung DPR Senayan kemarin.

Oleh karena itu, kata Dasco, DPR memohon diberikan waktu untuk melakukan kajian secara mendalam. Sehingga pihaknya bisa mengambil langkah-langkah yang tepat untuk merespon putusan MK.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, karena putusan baru saja keluar, dirinya belum tahu secara detail poin-poin apa saja yang perlu diperbaiki.  “Maka dari itu,  DPR akan membaca dan mengkajinya secara detail,” papar Dasco.

Dia menuturkan, Badan Keahlian DPR yang akan melakukan kajian secara mendalam sesuai dengan mekanisme yang ada di parlemen. Setelah itu, lanjut dia, baru dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seperti yang diperintahkan MK. Yang pasti DPR akan menjalankan putusan itu dengan baik.



Pos terkait