Inkonstitusional, Pemerintah Sebut Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Kok Bisa?

Usai pembacaan putusan pemerintah langsung memberikan respons
Ilustrasi. (jawapos.com)

JAKARTA – Usai pembacaan putusan, pemerintah langsung memberikan respons.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK.

Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah akan melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan tersebut. Dia berdalih, undang-undang itu masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

Bacaan Lainnya

Airlangga juga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dengan tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Setidaknya, sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Namun dia mengklaim peraturan turunan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. “Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan MK, yaitu harus dilakukan perbaikan. Paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” tandas Airlangga.

Parlemen juga menyampaikan hal senada. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru mendengar putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Tentu, DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Namun, untuk tindaklanjutnya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Sebelum DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” terangnya di gedung DPR Senayan kemarin.

Oleh karena itu, kata Dasco, DPR memohon diberikan waktu untuk melakukan kajian secara mendalam. Sehingga pihaknya bisa mengambil langkah-langkah yang tepat untuk merespon putusan MK.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, karena putusan baru saja keluar, dirinya belum tahu secara detail poin-poin apa saja yang perlu diperbaiki.  “Maka dari itu,  DPR akan membaca dan mengkajinya secara detail,” papar Dasco.

Dia menuturkan, Badan Keahlian DPR yang akan melakukan kajian secara mendalam sesuai dengan mekanisme yang ada di parlemen. Setelah itu, lanjut dia, baru dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seperti yang diperintahkan MK. Yang pasti DPR akan menjalankan putusan itu dengan baik.

Salah satu fraksi yang menolak UU ini, yakni FPKS, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, putusan ini memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan masyarakat luas. “Dengan alasan yang sama, Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR,” jelas Jazuli kepada Jawa Pos.

UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU. Putusan ini harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana. “Bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain,” lanjut Jazuli.

Anggota Fraksi PKS sekaligus Baleg DPR Ledia Hanifa yang menjadi juru bicara fraksi saat pembahasan UU ini menambahkan, keputusan MK tersebut memberi catatan yang harus menjadi pembelajaran bagi setiap proses pembahasan RUU di DPR. “Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tegas Ledia kepada Jawa Pos.

Ledia mendorong proses dan tahapan perbaikan UU tersebut harus dipastikan taat asas dan sesuai pedoman yang disepakati. Pemerintah juga diminta menahan diri untuk tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja. (far/syn/wan/ han/lum/deb/jpg)

Pos terkait