Dulu Didemo Habis-habisan, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi. (jawapos.com)

JAKARTA – Perjuangan elemen masyarakat sipil dan buruh untuk mempersoalkan Undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil. Dalam putusan yang dibacakan kemarin (25/11), MK menyatakan UU yang disusun dengan metode omnibus law itu inkonstitusional bersyarat.

Konsekuensinya, MK memerintahkan Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka dua tahun. Jika tidak, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Bacaan Lainnya

Selain itu, MK juga memerintah untuk menghentikan semua kebijakan strategis yang terkait dengan UU Ciptaker. “Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Dalam putusan setebal 448 halaman itu, MK menilai UU Ciptaker perlu diperbaiki karena belum memenuhi tata cara yang baku dan standar sesuai asas-asas pembentukan pembentukan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

MK menilai, ‘jenis’ dari proses pembentukan UU Ciptaker masih belum jelas. Apakah UU baru atau revisi UU. Sebab dari aspek nomenklatur, UU Ciptaker merupakan UU baru. Namun substansi terbesar di dalam UU berisi perubahan-perubahan UU lama. Model tersebut tidak sejalan dengan ketentuan di UU PPP.

Oleh karenanya, kata MK, jika terdapat kebutuhan baru dalam penyusunan UU yang sesuai dengan dinamika zaman, pemerintah dan DPR bisa melakukan penyesuaian lebih dulu. “Maka terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 (UU PPP),” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Perubahan tersebut, kata MK, dapat dirancang untuk dapat mengikuti perkembangan kebutuhan hukum. Termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apapun, termasuk omnibus law.

“Dengan demikian tetap tercipta kondisi tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyederhanakan banyak peraturan UU, tidak bisa dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan UU.

Selain ketidakjelasan jenis yang sesuai UU PPP, MK juga meminta tata cara atau prosedur penyusunan UU diperbaiki. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahannya. Kemudian, prosesnya juga harus transparan dan melibatkan publik.

Persoalan lain yang ditemukan MK dalam UU Ciptaker adalah adanya pelanggaran dalam tahap pengudangan. Di mana ada banyak perubahan substansi pada draf pasca persetujuan DPR dan Presiden dengan draf pasca diundangkan.

Setidaknya ada delapan norma yang substansinya berubah tidak sebatas typo atau redaksional yang dapap dimaklumi. Antara lain terdapat pada halaman 151-152, 388, 390, 391, 374, dan halaman 424. Kemudian, Mahkamah juga menemukan kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal. Seperti pada Pasal 6. “Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan,” kata hakim MK Suhartoyo.

Lantas, mengapa waktu perbaikan dua tahun? Mahkamah berpendapat, dua tahun adalah waktu yang proporsional untuk membenahi berbagai kesalahan yang ada. Suhartoyo juga menjelaskan, meski secara drafting UU tersebut melanggar, pihaknya memutus inkonstitusional bersyarat karena menyadari adanya kebutuhan strategis pemerintah melalui UU tersebut.

Sementara itu, dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul. Keempatnya menyatakan, meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting, namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini.

Pos terkait