Salah satu fraksi yang menolak UU ini, yakni FPKS, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, putusan ini memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan masyarakat luas. “Dengan alasan yang sama, Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR,” jelas Jazuli kepada Jawa Pos.
UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU. Putusan ini harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana. “Bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain,” lanjut Jazuli.
Anggota Fraksi PKS sekaligus Baleg DPR Ledia Hanifa yang menjadi juru bicara fraksi saat pembahasan UU ini menambahkan, keputusan MK tersebut memberi catatan yang harus menjadi pembelajaran bagi setiap proses pembahasan RUU di DPR. “Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tegas Ledia kepada Jawa Pos.
Ledia mendorong proses dan tahapan perbaikan UU tersebut harus dipastikan taat asas dan sesuai pedoman yang disepakati. Pemerintah juga diminta menahan diri untuk tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja. (far/syn/wan/ han/lum/deb/jpg)