ISTIMEWA!!! Kobar Pertahankan Gelar Keterbukaan Informasi

pertahankan gelar
KETERBUKAAN INFORMASI: Kepala Dinas Kominfo Rody Iskandar menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2022 dari Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kamis (24/11) malam.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kabupaten Kotawaringin Barat mempertahankan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kobar kembali meraih peringkat kedua kategori Informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kobar Rody Iskandar pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Rody Iskandar mengungkapkan, ini merupakan penghargaan ketiga bagi Pemkab Kobar, setelah tahun 2020 dan 2021 Pemkab Kobar juga meraih peringkat kedua untuk kategori yang sama.

Rody mengaku bersyukur PPID Pemkab Kobar dapat mempertahankan peringkat dua kategori informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalteng Tahun 2022.

“Terima kasih kepada seluruh PPID utama maupun PPID pelaksana di OPD atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Pemkab Kobar kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022,” ucap Rody, Kamis (1/12).

Baca Juga :  Bahas Listrik Masuk Desa, PBS di Kobar Kumpul

Rody menambahkan bahwa penghargaan ini bukan tujuan utama, namun diharapkan capaian ini dapat memacu PPID utama dan PPID pelaksana untuk menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat.

“Pemkab Kobar meraih skor 91,79 pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Skor ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik bertujuan sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang.

Sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022. (sla)

 



Pos terkait