Jadi Korban Perundungan, Siswa SMP Bakar Sekolah

Racik Bom Molotov

bakar
ILUSTRASI KEBAKARAN : Siswa SMP di Temanggung Jawa Tengah bakar sekolah karena jadi korban perundungan dan gagal jadi Ketua PMR di sekolahnya. (Ilustrasi/pojoksatu.id)

Karena itu R dinilai kurang cocok untuk memimpin organisasi tersebut sehingga ia tidak terpilih sebagai Ketua PMR di sekolahnya. Atas kemarahan-kemarahan itulah pelaku kemudian memutuskan membakar sekolahnya. “Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja. Maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut,” katanya.

Meracik bom molotov

Bacaan Lainnya

Yang cukup mencengangkan R ternyata membakar sekolahnya dengan menggunakan bom molotov yang ia racik dan dibuat sediri.

Agus menjelaskan, R sebelumnya sudah merencakan pembakaran sekolahnya. Caranya dengan menyiapkan sebuah botol bekas minuman bervitamin yang diisi cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu.

Percampuran dan kombinasi bahan cair tersebut bisa menimbulkan api yang cukup besar. “Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba,” terang Agus.

Baca Juga :  Karyawan Saling Baku Hantam, Akhirnya Jadi Pesakitan

Sebelum melakukan pembakaran sekolah, R juga lebih dulu melakukan uji coba di rumahnya. “Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus,” katanya.

Karena yakin racikannya berhasil, barulah R membuat 3 rangkaian yang sama. Satu botol diletupkan di sebelah kanan sekolah dan ada juga yang dilemparkan.

Namun yang paling fatal adalah yang diletakkan di ruang prakarya karena ruang itu tidak tertutup dan banyak barang-barang yang mudah terbakar.

Diantaranya prakarya siswa yang terbuat dari kertas, kardus dan kayu. Kebakaran di ruang prakarya itu lantas menjalas ke ruangan lain dimana bagian atap kelas nyaris terbakar seluruhnya.

Api juga membakar green house sekolah tapi tidak sampai habis. R juga membakar sejumlah spanduk di sekolahnya. Akibat perbuatannya, siswa SMP di Temanggug ini dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Karena usianya yang masih anak di bawah umur, maka hukuman yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman pidana orang dewasa. (Guruh/Pojoksatu)

 



Pos terkait